JAKARTA, SENIN - Penghapusan tiga jenis restribusi angkutan umum sebagai kompensasi diturunkannya tarif angkutan umum di DKI Jakarta baru bisa dimulai Jumat (20/2). Ketiga jenis retribusi yang dihapuskan masing-masing retribusi pengujian kendaraan bermotor, retribusi terminal, dan retribusi izin trayek kepada kendaraan angkutan umum.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Dani Anwar memastikan hal tersebut setelah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI telah menerima surat usulan yang dibuat Gubernur DKI Jakarta.
"Surat itu saya terima tadi pagi. Kami akan melakukan Rapat Pimpinan (Rapim) pada Rabu (18/2) mendatang," katanya saat dihubungi via telepon, Senin (16/2).
Ia menjelaskan, setelah dilakukan Rapim, esok harinya (19/2), DPRD akan memberikan persetujuan secara tertulis kepada Pemprov DKI Jakarta. Setelah itu, Pemprov DKI dapat langsung memberlakukan penghapusan retribusi angkutan umum.
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo mengatakan, SK penghapusan retribusi sebenarnya sudah siap sejak lama. Namun DPRD belum memberikan persetujuan secara tertulis.
"SK nya sudah siap, tapi SK itu ga bisa ditandatangani dan diberikan nomor karena belum ada persetujuan dari DPRD," kata pria yang akrab disapa Foke tersebut.
Menurut dia, penghapusan retribusi mendesak dilakukan karena bagian dari kompensasi penurunan tarif. Dengan penghapusan retribusi diharapkan, para pengusaha tetap bisa mengutamakan pelayanan publik meskipun tarif diturunkan.
Besaran tarif retribusi pengujian kendaraan bermotor terdiri dari pengujian mobil bus Rp 40 ribu per kendaraan per enam bulan. Mobil penumpang umum Rp 30 ribu per kendaraan per enam bulan. Sementara untuk retribusi terminal, bus besar Rp 250 per kendaraan untuk sekali masuk, bus sedang Rp 150 per kendaraan untuk sekali masuk serta bus kecil Rp 100 per kendaraan untuk sekali masuk.
Rencana penghapusan retribusi izin trayek kepada kendaraan angkutan umum tidak seluruh angkutan mendapat kompensasi penghapusan retribusi. Kendaraan umum yang retribusinya dihapus terdiri dari angkutan umum jenis bus kota patas non AC, bus sedang dan bus kecil yang menggunakan tanda nomor kendaraan dengan dasar plat kuning huruf hitam yang dipergunakan untuk mengangkut orang dengan pungutan bayaran.
Hal itu diatur Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 16 tahun 1999. Dari data hasil analisis kompensasi penurunan tarif terhadap penerimaan Dishub DKI Jakarta, untuk uji KIR Rp 1,8 miliar atau 5,22 persen. Jasa usaha terminal Rp 3,2 miliar atau 9,16 persen. Izin trayek Rp 1,2 miliar atau 3,55 persen. Jumlah total Rp 6,3 miliar atau 17,93 persen.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang