JAKARTA,SENIN-Jaksa Agung Hendarman Supandji membantah jaksa yang menangani perkara pembunuhan Munir dengan terdakwa Muchdi Purwopranjono dalam keadaan tertekan.
Hendarman juga membantah anak buahnya takut saat menangani perkara itu. Bantahan itu disampaikan Hendarman dalam rapat kerja Komisi III DPR dengan Kejaksaan, Senin (16/2).
Dalam raker, Arbab Paproeka dari Fraksi PAN menanyakan, apakah jaksa tertekan dan takut saat menangani perkara itu. "Akibatnya, jaksa menjadi tidak optimal dalam menuntut terdakwa," kata Arbab.
Arbab mengaku memperoleh informasi itu dari Komite Aksi Solidaritas Untuk Munir. Tim jaksa penuntut umum untuk perkara itu diketuai Cirus Sinaga. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai Suharto membebaskan Muchdi dari segala dakwaan, karena tak terbukti.
Atas putusan itu, jaksa menyatakan kasasi. Menurut Hendarman, tidak ada tekanan bagi jaksa. Tuntutan 15 tahun bagi mantan Deputi V Badan Intelijen Negara Muchdi, sudah sesuai. Apalagi, ada pertimbangan hal-hal yang meringankan hukumannya, karena jasa Muchdi pada negara.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang