WATAMPONE, SELASA — Jajaran Kepolisian Wilayah (Polwil) Bone mengamankan pasangan selingkuh, An (17), warga Desa Cumpiga, Kecamatan Awangpone, dan Ek (20), warga Desa Mario, Kecamatan Dua Boccoe, Bone, Senin (16/2).
Keduanya kedapatan berada dalam satu kamar di Kelurahan Maccanang, Kota Watampone, dan tidak bisa menunjukkan surat nikah. Mereka diamankan atas laporan warga yang curiga atas gerak-gerik keduanya.
An yang telah memiliki seorang anak mengaku baru dua bulan mengenal Ek dan mengaku biasa dirayu. Ek juga kerap membelikan pakaian untuk anaknya. Suami An adalah pencari emas di Bombana, Sulawesi Tenggara.
Menurut An, suaminya, Ar, sudah empat bulan tidak pulang dan ia mendengar isu bahwa suaminya juga selingkuh di Bombana dengan wanita lain. Bahkan, menurut yang ia dengar, suaminya telah menikah lagi.
Saat diamankan di Mapolwil Bone, An tidak kuasa menahan tangisnya. Sementara Ek, mengaku sudah minta izin pada ibu An dan hubungan mereka atas dasar suka sama suka. Dalam keterangannya kepada penyidik, An terkesan berbelit-belit.
Terkadang dia mengatakan masih sebagai istri Ar, namun dalam keterangan lain ia mengatakan sudah bercerai.
Kanit Buser Polwil Aiptu Sudarman mengatakan, mereka diamankan atas laporan warga yang mengatakan ada pasangan yang berbuat mesum. Bagi An, kasus ini akan dilaporkan kepada suaminya. Ek dikenakan Pasal 284 ayat 1 E, dan An dikenakan pasal yang sama ayat 2 E tentang perzinahan dengan ancaman kurungan 9 bulan. (ans)