Laporan wartawan Kompas Aryo Wisanggeni G
MAKASSAR, SELASA — Seusai mendengarkan pembacaan dakwaan yang dilakukan secara bergiliran oleh jaksa Wayan Eka Putra, Imran Yusuf, dan Bambang Eka di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (17/2), terdakwa Jupriadi yang didakwa memfitnah dan menghina Irjen Sisno Adiwinoto ditanyai ketua majelis hakim, Parlas Nababan SH MH. "Apakah terdakwa memahami isi surat dakwaan itu?" tanya Parlas.
"Pada prinsipnya saya sudah mendengar surat dakwaan yang dibacakan. Akan tetapi, sampai sekarang saya tidak memahami bagaimana perbedaan berpendapat, sebuah upaya mempertahankan kebebasan pers, bisa dipidanakan dengan pasal-pasal warisan pemerintah kolonial (Hindia Belanda)," kata Jupriadi.
Setelah berkonsultasi dengan delapan pengacaranya, Jupriadi menyerahkan masalah eksepsi kepada kuasa hukumnya. Salah satu pengacara Jupriadi, Abraham Samad, menyatakan akan mengajukan eksepsi sehingga majelis hakim menunda sidang hingga 24 Februari mendatang.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang