JAKARTA, SELASA — Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta DPR untuk mempercepat pembahasan RUU JPSK (Rancangan Undang-Undang Jaring Pengaman Sistem Keuangan). Disahkannya RUU ini untuk memberikan kepastian dalalm penanganan persoalan perbankan atau bukan bank yang berdampak sistemik.
"Kami harap dapat cepat, sebelum Pemilu 2009," ujar Menkeu, di gedung DPR, Jakarta, Selasa (17/2).
Menurutnya, RUU JPSK dapat meminimalkan biaya penanganan krisis karena mengatur mekanisme koordinasi yang efisien dan efektif di antara berbagai lembaga yang menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.
Menurut Sri Mulyani, pengaturan ini berdasarkan pengalaman berbagai negara yang secara sama menerapkan JPSK. Komponen tersebut yaitu adanya mekanisme lender of the last resort (penjaga terakhir) yang dapat berfungsi dengan baik dalam masa krisis, pemberian fasilitas pembiayaan darurat (FPD), sistem penjaminan, regulasi permodalan sehingga mengurangi bank gagal, dan adanya prosedur untuk penyelamatan (bail out).
RUU JPSK ini telah mempertimbangkan saran dan masukan, seperti dari Perbanas, Himbara, para analis, Asosiasi Dana Pensiun Indonesia, dan Federasi Asosiasi Perasuransian Indonesia.
JPSK sendiri dimaksudkan untuk menghindari ketidakjelasan kerangka hukum dalam pengambilan keputusan, menghindari penanganan yang bersifat lambat, dan meningkatkan kepercayaan serta persepsi masyarakat akan kesiapan otoritas dalam menghadapi krisis.
Dengan RUU JPSK, Sri Mulyani mengatakan, keputusan yang cepat bisa diambil, keputusan sifatnya lebih kredibel dan transparan, ada kepastian hukum serta akuntabilitas dalam penggunaan dana publik.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang