JAKARTA, SELASA — Pemeriksaan perkara empat mantan dewan gubernur Bank Indonesia, Aulia Tantowi Pohan, Bun Bunan Hutapea, Maman H Soemantri, dan Aslim Tadjuddin, akhirnya dilanjutkan setelah majelis hakim menolak keberatan keempatnya.
"Menyatakan surat keberatan terdakwa I, II, III, IV, tidak dapat diterima dan ditolak. Kedua, menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum sah menurut hukum," ujar Ketua Majelis Hakim Kresna Menon di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (17/2).
Menurut majelis, keberatan penasehat hukum yang menyatakan bahwa dakwaan tidak dapat diterima karena tidak ada unsur melanggar hukum tidak dapat diterima karena harus dibuktikan di persidangan.
Demikian pula dengan keberatan yang menyebutkan bahwa dakwaan melanggar hukum, tidak jelas, dan lengkap. Majelis berpendapat butir ini juga harus dikesampingkan karena sudah memasuki pokok perkara.
Mengenai anggapan Bun Bunan yang mengatakan, perkara ini merupakan perkara perdata, hakim tidak dapat menerimanya. "Masalah perbuatan perdata atau pidana, ini harus dibuktikan di persidangan. Oleh karena itu, keberatan harus ditolak dan tidak dapat diterima," kata hakim.
Jaksa, lanjut hakim, sudah menguraikan waktu, tempat, tindak pidana yang dituduhkan, dan implikasinya, dalam dakwaannya.
Terkait adanya satu anggota dewan gubernur yang tidak terjerat, majelis berpendapat ini kewenangan penuntut umum sepenuhnya.
Empat mantan deputi BI tersebut diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan dana Bank Indonesia. Mereka diduga terlibat dalam kasus aliran dana Yayasan Pengembangan Perbankan milik Bank Indonesia sebesar Rp 100 miliar.
Dana YPPI itu digunakan untuk memberi bantuan kepada sejumlah mantan pejabat BI dan anggota DPR.
Surat dakwaan jaksa menyebutkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan Surat Edaran Bank Indonesia No. 4/55 /INTERN/ tahun 2002 tanggal 3 Desember 2003.
Jaksa mendakwa keempat mantan deputi itu telah memperkaya orang lain dengan menggunakan uang negara. Pencairan dana itu pun, kata Jaksa, tidak melalui mekanisme pencairan yang benar sehingga berpotensi merugikan negara hingga Rp 100 miliar.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang