KPU Sindir Kinerja Bawaslu

Kompas.com - 17/02/2009, 19:26 WIB

JAKARTA, SELASA — Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Andi Nurpati, melontarkan kritik pedas terhadap kinerja Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Bahkan, Andi juga menyindir, yang dilakukan Bawaslu justru persoalan yang tidak penting.

”Sebenarnya, dari pada ngurusi lelang yang sebenarnya sudah tidak masalah dan sudah terlaksana, akan lebih baik dan bermanfaat jika Bawaslu itu memperjuangkan hak pilih masyarakat yang belum terakomodasi itu,” katanya, Selasa (17/2).

Pernyataan Andi Nurpati itu disampaikan untuk menanggapi pernyataan salah satu anggota Bawaslu yang menyatakan hingga kini masalah tender percetakan surat suara masih bermasalah, seperti salah satu anggota konsorsium Ganeca Exacta, Wihani milik salah seorang caleg.

Selain itu, juga dituding salah satu perusahaan percetakan yang tidak memadai. Padahal, menurut Andi, percetakan yang dicetak Bawaslu itu adalah kantor pemasaran bukan kantor percetakannya.

”Dikatakan kantornya kecil, ternyata yang dilihat itu kantor pemasarannya, dan percetakannya itu ada di Cibinong. Termasuk percetakan Wihani, sudah lama mengundurkan diri kok masih saja dianggap melanggar. Terus bagaimana ini,” ujar Andi.

Kinerja Bawaslu seperti sangat disayangkan. Padahal, temuan di daerah, khususnya DPT, yang langsung menyentuh untuk masyarakat, justru diabaikan dan belum ditindaklanjuti, baik oleh Panwaslu maupun Bawaslu sehingga KPU tidak bisa melakukan apa-apa terkait temuan masalah warga yang belum masuk DPT tersebut.

Padahal, sesuai dengan undang-undang, atas rekomendasi Bawaslu, KPU bisa melakukan perubahan terhadap daftar pemilih tetap (DPT) yang saat ini sudah ditetapkan. Namun, kalau tidak ada rekomendasi, maka KPU tidak bisa melakukan perubahan terhadap DPT tersebut.

"Perpu yang kita harapkan bisa menjadi payung hukum juga tidak kunjung disahkan pemerintah sehingga KPU juga tidak bisa berbuat banyak terkait permasalahan DPT tersebut." ujarnya.

”DPT itu kan lebih menyentuh ke persoalan masyarakat. Artinya memperjuangkan hak pilih masyarakat. Tapi kok malah terkesan diabaikan oleh Bawaslu, dan malah mengurusi lelang dan distribusi logistik,” cetusnya.

Ubah DPT Tanpa Perpu

Masih menurut Andi, KPU bisa saja merubah DPT dan memasukkan para pemilih yang belum terdaftar. Namun Perpu yang mereka mintakan sebagai payung hukum hingga saat ini belum ada kejelasan.

Meski begitu, ada solusi lain mengubah DPT tanpa Perpu. Yakni rekomendasi dari Bawaslu agar KPU mengakomodasi para pemilih yang belum terdaftar. "Ada peluang di pasal 48 dan 49 UU Pemilu. Peluang itu dimungkinkan tanpa Perpu," terang Andi.

Namun, faktanya, hingga detik ini Bawaslu diam saja. Hanya beberapa Panwaslu yang memberikan rekomendasi ke KPUD dan telah diteruskan ke KPU. Untuk yang terkhir ini Andi mengaku KPU akan menindaklanjutinya.

Jadi apakah KPU menunggu rekomendasi Bawaslu untuk mengubah DPT? "KPU tidak menunggu. Itu kan tugas mereka, ngapain kami menunggu," jawab Andi. (Persda Network/coi)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau