JAKARTA, SELASA — Fadjroel Rachman tak menunjukkan gurat kecewa kala palu diketok Ketua MK Mahfud MD. Padahal, permohonan uji materi UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (UU Pilpres) yang diajukannya ditolak.
Fadjroel, yang sudah mendeklarasikan diri sebagai capres independen, pun harus mengurungkan niatnya bertarung dengan SBY atau Megawati.
Seusai sidang putusan di Gedung MK, Selasa (17/2), Fadjroel mengatakan, perjuangannya tak akan berhenti. Meminjam perkataan Nyai Ontosoroh, tokoh pada buku Bumi Manusia karya Pramoedya Ananta Toer, Fadjroel mengatakan, dirinya sudah melawan sebaik-baiknya dan sehormat-hormatnya.
Langkah lanjut yang akan dilakukannya adalah mendorong amandemen V UUD 1945, terutama mengenai pasal 6 A ayat (2) UUD 1945. Sebab, menurut dia, putusan MK tak menyatakan calon independen inkonstitusional.
Namun, ketentuan UUD 1945 mengamanatkan kepada parpol untuk mengusulkan pasangan calon yang akan bertarung. Pasal itu mengatur tentang pasangan capres dan cawapres diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol peserta pemilu.
"Kesempatan belum tertutup. Saya akan terus berjuang dengan mendorong amandemen UUD 1945. Dengan memilih para caleg muda pada pemilu nanti, saya yakin mereka akan lebih progresif dan mendorong amandemen UUD," ujar Fadjroel.
Ia pun menyatakan keyakinannya, jika pasal itu diamandemen, calon independen akan mendapatkan kesempatan untuk berlaga pada Pemilu 2014, lima tahun mendatang.
Dalam pertimbangan putusan, MK menyatakan bahwa konstruksi yang dibangun dalam konstitusi, pengusulan pasangan calon oleh partai politik atau gabungan partai politik mencerminkan sistem politik yang dibangun mengacu pada sistem komunal/kolegial, bukan pada sistem individual atau perseorangan.
Mengenai hakim Mukhtie Fadjar yang menyatakan berbeda pendapat, Fadjorel menilai itu mengandung semangat bahwa kesempatan itu masih ada.
Seperti diberitakan, putusan MK itu diwarnai beda pendapat oleh hakim Mukhtie Fajar yang berpandangan bahwa aspirasi yang hidup perlu mendapatkan saluran, baik dengan, maupun tanpa perubahan UUD 1945, khususnya pasal 6A ayat (2) UUD 1945.
Adakah kesempatan itu? Jawabannya masih harus menunggu satu, dua, tiga, empat, atau bahkan mungkin lima tahun lagi... Mengingat, amandemen harus melalui lembaga politik yang bekerja atas kepentingan politik pula.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang