Guru Tidak Akan Disamakan Dengan Buruh

Kompas.com - 18/02/2009, 02:55 WIB

 

SEMARANG,SELASA-Menteri Pendidikan Bambang Sudibyo memastikan ketentuan perjanjian kerja seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan (UU BHP) tidak akan membuat profesi guru disamakan dengan buruh. Untuk itu, undang-undang ketenagakerjaan tidak dibutuhkan untuk mengaturnya.

"Perjanjian kerja dibutuhkan supaya pemerintah bisa membayar tunjangan fungsional dan tunjangan profesi kepada guru," ujar Menteri Pendidikan Nasional Bambang Sudibyo dalam sosialisasi kebijakan pendidikan gratis untuk pendidikan dasar dan UU BHP, di Kota Semarang, Jawa Tengah, Selasa (17/2).

Dengan menggunakan perjanjian kerja, menurut Mendiknas, guru yang merupakan pegawai tetap akan terikat kepada lembaga pendidikan dan memiliki kepastian dalam perolehan tunjangan. "Undang-Undang yang akan mengaturnya adalah UU guru dan dosen bukan UU ketenagakerjaan," katanya.

Dalam Pasal 55 UU Nomor 9 Tahun 2009 tentang BHP, istilah guru diganti dengan pendidik. Setiap pendidik dan tenaga kependidikan wajib membuat perjanjian kerja dengan pemimpin organ BHP.

Mendiknas menuturkan, terdapat perbedaan signifikan antara perjanjian kerja yang tertuang dalam UU Nomor 9 Tahun 2009 tentang BHP dengan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tersebut.

Dalam UU BHP, perjanjian kerja ditujukan untuk memberi kepastian status pendidik sebagai profesi dan tenaga kependidikan. "Sedangkan dalam UU Ketenagakerjaan, perjanjian kerja hanya memberi kepastian hubungan industrial antara majikan pencari laba dan buruh," ucapnya.

Mendiknas mengatakan, adanya perjanjian kerja justru akan memacu profesionalisme guru karena menuntut adanya kualifikasi tertentu dan sertifikasi agar bisa dikontrak oleh BHP yang bersangkutan.

"Guru yang dikontrak harus merupakan pegawai tetap. Kalau tidak pegawai tetap, guru yang bersangkutan bisa pindah kapan saja," ucapnya.

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Fasli Jalal mengatakan, guru yang akan dimasukkan dalam perjanjian kerja oleh BHP adalah pekerja purnawaktu bukan paruh waktu. " Jadi, hanya guru yang sudah terdaftar di BHP tersebut yang bisa dimasukkan dalam kontrak," ucapnya.

Mulai diterima

Terkait dengan rekapitulasi hasil sosialisasi yang telah dilakukan, Mendiknas mengungkapkan, sudah banyak kalangan yang akhirnya mulai menerima adanya UU BHP karena basis pemahaman yang memadai. " Yang masih menolak hanya dari kalangan mahasiswa," ucapnya.

Mendiknas menambahkan, dari 116 perwakilan badan eksekutif mahasiswa yang telah berbicara secara langsung dengannya mengenai UU BHP , hanya satu yang mengapresiasi, 63 perwakilan tidak berkomentar, lima perwakilan kritis terhadap UU tersebut, 42 menolak dengan alasan komersialisasi perguruan tinggi, dan lima menolak karena apriori.

 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau