YOGYAKARTA, RABU — Dua oknum polisi di Poltabes Yogyakarta dikenai sanksi disiplin oleh unit Pelayanan, Pengaduan, dan Penegakan Disiplin (P3D) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) karena diduga memeras pencopet.
"Kami masih memeriksa dua anggota Reserse Kriminal (Reskrim) Poltabes Yogyakarta yang dilaporkan memeras pencopet," kata Direktur Reskrim Polda DIY Kombes Yovianes Mahar di Yogyakarta, Rabu (18/2).
Menurut dia, saat ini dua oknum anggota polisi tersebut masih dalam pemeriksaan intensif di P3D Polda DIY untuk dikonfirmasi benar atau tidak laporan tersebut. "Sanksi disiplin saat ini sudah dikenakan, namun jika nanti kedua oknum tersebut terbukti memeras akan ditindak sesuai hukum," katanya.
Sejumlah pencopet yang mengaku insaf mengadu ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta karena mereka sering diperas anggota polisi. Selanjutnya mereka didampingi staf LBH melaporkan kasus tersebut ke Polda DIY.
"Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti, dan jika terbukti akan tetap diproses sesuai aturan hukum," katanya.
Ia mengatakan, penegakan hukum tetap diberikan kepada seluruh anggota polisi yang melanggar disiplin maupun menyimpang dalam melaksanakan tugas.
Ketika ditanya operasi pencopet yang gencar dilakukan Polda DIY dalam beberapa waktu terakhir karena ada laporan tersebut, Yovianes mengatakan, razia pencopet tidak ada hubungannya dengan pengaduan maupun laporan pemerasan. "Razia yang dilakukan ini untuk menekan kejahatan di jalanan dan salah satu sasarannya adalah aksi para pencopet," katanya.
Ia menambahkan, selain pencopet, sasaran razia lainnya adalah pencuri, pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan, maupun kajahatan lainnya yang meresahkan masyarakat. "Fokus razia ini bukan hanya pencopet, tetapi perbuatan yang meresahkan masyarakat, termasuk penagih utang yang menggunakan cara-cara kekerasan dan ancaman," katanya.