JAKARTA, RABU — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Departemen Keuangan, Bappenas, dan Bank Indonesia (BI) untuk klarifikasi pengelolaan dana utang luar negeri.
Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Haryono Umar mengatakan, pemanggilan tersebut menindaklanjuti laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kepada KPK. Berdasarkan audit BPK, terdapat 2.214 loan agreement per bulan Juli 2008.
"Kami akan minta penjelasan, kenapa ada utang sekian, harus bayar sekian. Jangan sampai negara dirugikan," kata Haryono.
Lebih lanjut, Haryono mengatakan, pihaknya juga akan meminta klarifikasi dari kementerian lembaga dan BUMN yang menggunakan dana utang luar negeri tersebut.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang