Anggota Dewan Tak Penuhi Kuorum, Sidang Ditunda

Kompas.com - 18/02/2009, 19:58 WIB

SURABAYA, RABU — Rapat Sidang Paripurna antara DPRD Provinsi Jawa Timur dan jajaran birokrasi Provinsi Jawa Timur, Rabu (18/2), terpaksa ditunda. Pasalnya, sidang paripurna hanya dihadiri 21 anggota dewan dari 80 anggota dewan yang ada. Sebagian anggota dewan sibuk berkampanye ke daerah, sedangkan sebagian anggota lainnya mengaku sengaja tak menghadiri sidang.

Berdasarkan rencana, sidang paripurna dimulai pukul 09.00. Namun, karena beberapa peserta rapat tak hadir, sidang akhirnya dimulai pukul 10.00.

Setelah sempat mundur satu jam, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur (DPRD Jatim) Y A Widodo akhirnya membuka sidang paripurna. Selang 20 menit sidang berjalan, Widodo akhirnya menghentikan acara karena sidang tak memenuhi kuorum dengan tak hadirnya sebagian besar anggota dewan.

Anggota dewan yang hadir dalam sidang paripurna hanya sebanyak 21 orang. Padahal, jumlah total anggota aktif DPRD Jatim sebanyak 80 orang (20 anggota dewan Fraksi Kebangkitan Bangsa telah diberhentikan).

Sebanyak 21 anggota dewan yang hadir berasal dari Fraksi Kebangkitan Bangsa, Fraksi Demokrat dan Keadilan, serta Fraksi Persatuan Pembangunan. Adapun anggota-anggota dewan dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Fraksi Golkar, dan beberapa Fraksi Demokrat tak tampak.

Wakil Ketua DPRD Jatim lainnya, Gatot Sudjito, mengungkapkan, sebagian anggota dewan sedang sibuk berkampanye ke daerah. Fenomena ini merupakan konsekuensi dari putusan Mahkamah Konstitusi yang menentukan suara terbanyak sebagai penentu kemenangan pemilihan legislatif.

Dalam sehari, calon legislatif melakukan sekitar tiga hingga empat kali kunjungan ke daerah yang benar-benar menyisa waktu, tenaga, serta uang. Sekitar 40 hari terakhir adalah penentuan nasib para calon legislatif. Demikian diujarkan Gatot, Rabu (18/2) di Surabaya.

Potret buruk

Gatot menilai, penundaan sidang paripurna merupakan potret buruk turunnya kinerja anggota dewan. Menurutnya, ini adalah sidang paripurna pertama yang tak memenuhi kuorum selama periode jabatan DPRD Jatim.

Sesuai dengan agenda, sidang paripurna pertama dalam masa kepemimpinan Gubernur Jatim Soekarwo dan Wakil Gubernur Jatim Saifullah Yusuf ini akan membahas tiga raperda. Beberapa raperda tersebut adalah raperda tentang retribusi pelayanan kesehatan di unit pelaksana teknis dinas, raperda program jangka panjang Jatim, serta raperda organisasi dan tata kerja lembaga lain yang salah satunya membahas tentang organisasi badan penanggulangan bencana daerah.

Menanggapi hal ini, pimpinan dewan akan segera memanggil masing-masing ketua fraksi. Selanjutnya, pimpinan dewan akan berkoordinasi dengan eksekutif untuk melakukan penjadwalan ulang sidang paripurna.

Sementara itu, Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Sirmadji mengatakan, sebagian anggota dewan sengaja tak menghadiri sidang paripurna karena muncul nota raperda usulan eksekutif yang tak disetujui anggota dewan. Menurutnya, nota raperda tersebut harus dibahas ulang agar muncul titik temu antara pemahaman eksekutif dan DPRD.

"Eksekutif mengusulkan adanya badan penanggulangan bencana yang berada di bawah satuan kerja perangkat dinas (SKPD). Sementara kami berpendapat badang tersebut harus independent agar lebih transparan dan efektif," tuturnya.

Meski demikian, Sirmadji mengakui, sebagian anggota dewan tengah sibuk berkunjung ke daerah dalam rangka penggalangan suara pemilihan calon legislatif. Namun, menurutnya, profesionalitas sebagai anggota dewan seharusnya tetap dijalankan.

 

 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau