BANDUNG, RABU — Majelis hakim di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (18/2), menghukum 10 pengamen dan lima pedagang eceran minuman keras yang biasa beroperasi di Jalan Surya Sumantri, Kota Bandung.
Selain memvonis penjara tiga sampai dengan 10 hari, majelis hakim yang diketuai Nurhakim SH itu juga mewajibkan para terpidana membayar denda antara Rp 25.000 dan Rp 100.000.
Ke-10 pengamen itu adalah Dedi Kurniandi (19), Soleh Solihin (18), Dudi Riyadi (17), Dani Hamdani (19), Aceng Supriyatna (18), Asep (18), Trisna Gunawan (19), Rina Dwi Ariani (18), Inem Kaniyah (19), dan Ratna Nur Cahaya (19). Mereka dijatuhi hukuman kurungan tujuh hari penjara dan denda masing-masing Rp 30.000.
Selain pengamen, lima penjual miras, Arman (30), Robert (33), Amir (33), Iin (30), dan Rahmat (33), terkena hukuman 10 hari penjara dan membayar denda sebesar Rp 100.000 karena menjual miras tanpa surat izin.
Pada 11 Februari sekitar pukul 21.00, jajaran Polres Bandung Barat merazia sekawanan pengamen beserta penjual minuman keras (miras) di Jalan Surya Sumantri, Bandung.
Polisi mengajukan para pengamen ke meja hijau karena telah mengganggu ketenangan lingkungan dengan cara mengamen di pinggir jalan. Semula terjaring 20 orang pengamen, tetapi separuhnya anak di bawah umur.
Di hadapan hakim, kelima penjual miras itu mengaku telah menjual anggur merah cap orang tua dari harga Rp 15.000 hingga Rp 18.000 dan telah menyadari perbuatan salah mereka.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang