Fatwa Haram Bukan untuk Pemilih Golput

Kompas.com - 19/02/2009, 18:07 WIB

JAKARTA, KAMIS — Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin menegaskan bahwa fatwa haram tidak ditujukan kepada pemilih yang golput, tetapi ditujukan bagi pemilih yang tidak memilih pemimpin. Padahal, ada calon pemimpin yang baik meskipun kriterianya minimal.

"Itu sebabnya MUI tidak menggunakan istilah golput. Tapi istilah memilih pemimpin dan tidak memilih memimpin," kata Ma'ruf pada sebuah diskusi di Jakarta, Kamis (19/2).

Ma'ruf mengungkapkan, kriteria pemimpin yang baik adalah beriman, bertakwa, amanah, cerdas, dan mampu memperjuangkan umat Muslim. Pemimpin itu mulai dari presiden, wakil masyarakat di DPR hingga kepala daerah.

Selain itu, meski ditetapkan tidak ditemukan idealisasi pemerintahan yang terbaik, bisa dipilih yang baik. Kemudian jika tidak ada yang baik, pilihlah yang paling sedikit jeleknya. "Lewat pilihan yang paling buruk itu akan terus dilakukan perbaikan dalam sistem. Nah, fatwa MUI ini dijadikan guidance bagi umat Islam," tambah Ma'ruf.

Mengenai fatwa golput haram untuk meningkatkan suara partai Islam, menurut Ma'ruf, sangatlah tidak beralasan. Sebab, majelis ulama tidak ada sangkut pautnya terhadap persoalan politik.

"Negara kita kan punya kesepakatan nasional untuk memilih pemimpin lewat pemilu. MUI hanya memberi arahan agar umat Islam memilih pemimpin yang benar," kata Ma'ruf.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau