JAKARTA, KAMIS - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Bagindo Quirino, Kamis (19/2) sore. Penahanan itu terkasit kasus pengadaan alat berat di Depnakertrans.
Bagindo ditahan pada pemeriksaan pertamanya setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (13/2). Menanggapi hal tersebut, pengacara Bagindo, Hilmar Hasibuan, mengatakan penahanan ini tidak pas. "Sebab, ini baru pertama kalinya dia diperiksa sebagai tersangka. Pertanyaan yang diajukan penyidik juga belum menyentuh perkara yang disangkakan. Tidak ada sama sekali pembicaraan tentang itu," ujarnya kepada wartawan usai mendampingi kliennya di KPK, Jakarta.
Namun, pengacaran Bagindo belum memutuskan mengajukan penangguhan penahanan. Mereka masih berpikir untuk mengajukan hal itu. Bagindo diduga mengurangi rincian laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan.
Bagindo sendiri, lanjutnya, menolak untuk menandatangani surat penahanan pada awalnya. "Sebab dia belum tahu apa alasan penahanannya. Tidak dijelaskan. Namun, pada akhirnya beliau menerima," kata Hilmar.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang