BP Migas Mediasi Kesulitan Industri Perkapalan

Kompas.com - 20/02/2009, 04:34 WIB

 

 

 

 

BANDUNG,KAMIS-Badan Pengatur Hulu Migas atau BP Migas siap memediasi pengusaha perkapalan dan perbankan dalam hal pembiayaan pengadaan kapal angkutan lepas pantai (off shore) di wilayah perairan nasional.

Kondisi tersebut terkait penerapan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Penerapan Azas cabotage yang menyatakan bahwa hanya kapal berbendera Indonesia saja yang boleh mengangkut muatan antarpulau.

Kepala Divisi Operasi Penunjang BP Migas, Budi Indianto, mengatakan, pelaksanaan UU Nomor 17 Tahun 2008 perlu dukungan semua pihak, terutama untuk kegiatan angkutan lepas pantai. Pemerintah telah menargetkan pelaksanaaan peraturan itu tahun 2011.

Padahal, hingga kini masih ada beberapa kendala terutama terkait pembiayaan dari perbankan, ungkapnya seusai rapat kerja Perkapalan dan Maritim di Bandung, Kamis (19/2).

Budi mengaku, pihaknya akan berupaya membangun sinergitas antara pengusaha perkapalan sebagai pelaku usaha dan bank sebagai penyedia dana. Beberapa pengusaha perkapalan yang sempat mengeluhkan tingginya suku bunga kredit investasi perbankan guna pembuatan kapal eksplorasi offshore. Tingginya suku bunga bank membuat sebagian pengusaha perkapalan sulit mengakses dana dari dalam negeri untuk investasi kapal angkutan lepas pantai.

Ketua Bidang Organisasi dan Keanggotaan Indonesian National Shipowners Association (INSA), Paulis Djohan mengaku, investasi yang dibutuhkan untuk pengadaan kepal eksplorasi lepas pantai sangat besar. Sebagai contoh, untuk membeli satu kapal ukuran 7.000 gross ton (GT) dibutuhkan dana 12 juta dololar AS-15 juta dollar AS. Padahal, kapal bekas dari Jepang berusia tujuh tahun yang masih laik beroperasi hingga 25 tahun, harganya lebih murah, sekitar 3 juta dollar AS.

Oleh karena itu, masih banyak pengusaha kapal yang memilih untguk menyewa kapal asing saja. Apalagi, akses pembiayaan dari perbankan sangat sulit, ungkap Paulis yang juga Direktur PT ERA Indo Asia Fortune.

Menurut dia, tidak sedikit bank yang memandang sebelah mata pengusaha kapal, dengan pertimbangan minimnya barang jaminan. Kami hanya butuh perlakuan adil dari bank dalam pengucuran kredit. Bank takut membiayai kapal dengan pertimbangan kapal bisa tenggelam, sehingga sulit menagih cicilan. Berbeda dengan kredit bagi sektor properti yang gedungnya bisa dijadikan jaminan, tambahnya.

 

 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau