BANDUNG,KAMIS-Badan Pengatur Hulu Migas atau BP Migas siap memediasi pengusaha perkapalan dan perbankan dalam hal pembiayaan pengadaan kapal angkutan lepas pantai (off shore) di wilayah perairan nasional.
Kondisi tersebut terkait penerapan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Penerapan Azas cabotage yang menyatakan bahwa hanya kapal berbendera Indonesia saja yang boleh mengangkut muatan antarpulau.
Kepala Divisi Operasi Penunjang BP Migas, Budi Indianto, mengatakan, pelaksanaan UU Nomor 17 Tahun 2008 perlu dukungan semua pihak, terutama untuk kegiatan angkutan lepas pantai. Pemerintah telah menargetkan pelaksanaaan peraturan itu tahun 2011.
Padahal, hingga kini masih ada beberapa kendala terutama terkait pembiayaan dari perbankan, ungkapnya seusai rapat kerja Perkapalan dan Maritim di Bandung, Kamis (19/2).
Budi mengaku, pihaknya akan berupaya membangun sinergitas antara pengusaha perkapalan sebagai pelaku usaha dan bank sebagai penyedia dana. Beberapa pengusaha perkapalan yang sempat mengeluhkan tingginya suku bunga kredit investasi perbankan guna pembuatan kapal eksplorasi offshore. Tingginya suku bunga bank membuat sebagian pengusaha perkapalan sulit mengakses dana dari dalam negeri untuk investasi kapal angkutan lepas pantai.
Ketua Bidang Organisasi dan Keanggotaan Indonesian National Shipowners Association (INSA), Paulis Djohan mengaku, investasi yang dibutuhkan untuk pengadaan kepal eksplorasi lepas pantai sangat besar. Sebagai contoh, untuk membeli satu kapal ukuran 7.000 gross ton (GT) dibutuhkan dana 12 juta dololar AS-15 juta dollar AS. Padahal, kapal bekas dari Jepang berusia tujuh tahun yang masih laik beroperasi hingga 25 tahun, harganya lebih murah, sekitar 3 juta dollar AS.
Oleh karena itu, masih banyak pengusaha kapal yang memilih untguk menyewa kapal asing saja. Apalagi, akses pembiayaan dari perbankan sangat sulit, ungkap Paulis yang juga Direktur PT ERA Indo Asia Fortune.
Menurut dia, tidak sedikit bank yang memandang sebelah mata pengusaha kapal, dengan pertimbangan minimnya barang jaminan. Kami hanya butuh perlakuan adil dari bank dalam pengucuran kredit. Bank takut membiayai kapal dengan pertimbangan kapal bisa tenggelam, sehingga sulit menagih cicilan. Berbeda dengan kredit bagi sektor properti yang gedungnya bisa dijadikan jaminan, tambahnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang