Sudan Bebaskan Tawanan Pemberontak

Kompas.com - 22/02/2009, 04:09 WIB

KHARTOUM, SABTU- Sudan, pada Sabtu (21/2) membebaskan 24 tawanan pemberontak Darfur segera sesudah dicapainya perjanjian yang ditengahi oleh Qatar dalam pembicaraan langsung pertama dalam beberapa tahun dengan kelompok pemberontak Gerakan untuk Persamaan dan Keadilan (JEM).
   
Presiden Omar al-Bashir telah menandatangani dekrit yang memerintahkan pembebasan itu, Menteri Kehakiman Abdel Basit Sabdarat mengatakan dalam kunjungan ke Khartoum oleh emir Qatar, Sheikh Hamas bin Khalifa al-Thani.
   
Pemerintah tidak mengatakan apakah semua mereka yang dibebaskan itu anggota JEM, kelompok pemberontak paling aktif di wilayah Darfur di Sudan barat.
   
Pada Selasa, pemerintah dan JEM menandatangani perjanjian yang meratakan jalan bagi pembicaraan damai yang lebih luas, yang ditujukan untuk mengakhiri konflik Darfur yang telah berlangsung enam tahun. Rincian mengenai perjanjian itu -- dicapai setelah sepekan pembicaraan yang diperantarai oleh Qatar -- dalam garis besarnya, tapi itu termasuk pertukaran tawanan, kata beberapa pejabat.
   
Pada hari yang sama, pemimpin JEM Khalil Ibtrahim mengumumkan pembebasan 21 tawanan pemerintah yang ditahan oleh kelompoknya. Pembebasan tawanan Sabtu itu tiba meskipun ada beberapa bentrokan kecil Kamis yang menyebabkan 11 tentara Sudan tewas atau terluka dan 17 petempur JEM tewas.
   
Juru bicara militer Osman Aghbash mengatakan seorang perwira dari Chad termasuk di antara korban tewas JEM. Sudan dan Chad saling tuduh pihak lainnya mendukung pemberontakan di wilayah mereka masing-masing.
   
Pada Rabu, JEM mengatakan pasukan Sudan telah mengebom posisi pemberontak, hari setelah perjanjian Doha ditandatangani. Militer membantah terlibat.
   
Menurut PBB, 300.000 orang telah tewas dan lebih dari 2,2 juta orang melarikan diri dari rumah mereka sejak pemberontakan minoritas etnik di Darfur meletus terhadap pemerintah Khartoum yang didominasi-Arab pada Februari 2003. Sudan menyebutkan korban tewas hanya 10.000 orang.
   
Pemimpin penuntut Pengadilan Pidana Internasional telah minta Juli lalu, surat perintah penangkapan untuk dikeluarkan terhadap Bashir karena dituduh melakukan genosida, kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Darfur.
   
New York Times melaporkan awal bulan ini bahwa ICC telah memutuskan untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan itu. Tapi, seorang juru bicara pengadilan di Den Haag itu mengatakan pada 12 Februari,"Pada saat ini, tidak ada surat perintah penangkapan".
   
Penjaga perdamaian di Sudan dalam keadaan kesiagaan tinggi karena kekhawatiran akan reaksi permusuhan potensial terhadap orang asing jika ICC menerima rekomendasi untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan bagi Bashir.
   
Ada 9.800 penjaga perdamaian PBB yang mengawasi perjanjian damai 2005 yang mengakhiri dua dasawarsa konflik mematikan di Sudan selatan.
   
Dengan Uni Afrika, PBB juga menjalankan misi penjaga perdamaian bersama di Darfur yang sekarang ini memiliki 15.200 pollisi dan tentara.
   
Pada Rabu PBB mengatakan pengerahan penuh pasukan bersama UNAMID dengan kekuatan 26.000 tentara telah ditangguhkan lagi, tapi menyalahkan penangguhan itu pada logistik ketimbang politk.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau