JAKARTA, SENIN - Permintaan persetujuan pemerintah pada Panitia Anggaran DPR, untuk menggunakan stimulus fiskal dalam APBN 2009 dipertanyakan DPR.
Dalam Rapat Kerja yang dihadiri Menteri Keuangan Sri Mulyani dan jajarannya dari pihak pemerintah di gedung DPR, Jakarta, Senin (23/2) ditanggapi anggota Panggar DPR Hasto Kristianto dengan menyatkan bahwa pemerintah harus memaparkan secara jelas mengenai pentingnya stimulus sebelum DPR menyetujui pengajuan pasal 23.
"Dari tadi saya hitung kata pentingnya stimulus fiskal sampai lima kali disebut. Sebenarnya apa itu stimulus, apa pentingnya?," kata Hasto.
Menaggapi hal itu, Menkeu mengatakan stimulus diberikan agar dapat melewati tahun 2009 dengan dampak akibat krisis global yang sekecil-kecilnya.
Pemerintah mengajukan stimulus fiskal dalam APBN 2009 sebesar Rp 71,3 triliun. Dimana sebesar Rp 56,3 triliun sudah termasuk dalam UU APBN 2009 dan tambahan sebesar Rp 15 triliun.
Pemerintah juga mengajukan untuk penggunaan Silpa 2008 sebesar Rp 51,3 Triliun. Dana Silpa tersebut akan digunakan untuk membiayai kenaikan defisit sebesar 2,6 persen PDB dari sebelumnya yang hanya 2,5 persen.
Saat ini, rapat masih berlangsung dengan agenda mendengarkan jawaban pemerintah atas tanggapan DPR.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang