JAKARTA, SELASA — Dana bantuan hukum sebesar Rp 68,5 miliar kepada sejumlah mantan pejabat Bank Indonesia tidak sesuai dengan mekanisme penarikan uang di bank sentral itu. Sebab, itu dilakukan dengan manipulasi keuangan Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI).
"Tidak dicatat di mana-mana pengeluaran itu. Bantuan tersebut diberikan kepada siapa, tidak jelas. Belakangan seperti Iwan Prawiranata, uang Rp 13,5 miliar digunakan untuk beli rumah dan apartemen," kata Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Anwar Nasution dalam kesaksiannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Selasa (24/2 ).
Anwar bersaksi dalam sidang kasus korupsi di BI dengan terdakwa Aulia Pohan, Maman Soemantri, Bun Bunan Hutapea, dan Aslim Tadjuddin. Keempat mantan pejabat BI itu diduga terlibat dalam penyalahgunaan uang YPPI milik BI sebesar Rp 100 miliar.
Anwar juga heran dengan bantuan hukum untuk mantan pejabat BI Soedrajad Djiwandono yang diberikan melalui perantara.
"Katanya untuk pengacara Albert Hasibuan. Tapi untuk siapa tidak jelas. Padahal untuk bantuan hukum sudah diberikan secara resmi," tuturnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang