JAKARTA, RABU — Komisi Pemberantasan Korupsi menduga PT Kimia Farma Trading men-subtrading-kan pengadaan alat kesehatan di Departemen Kesehatan kepada dua perusahaan. Salah satu perusahaan itu adalah PT Bhineka Usada Raya yang digeledah Selasa (24/2) malam.
"Sebenarnya yang mendapat kontrak pengadaan tahun 2007 adalah PT Kimia Farma Trading yang merupakan anak perusahaan PT Kimia Farma. Tapi ternyata dia men-subtrading-kan ke dua perusahaan lain," ujar Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan, Chandra M Hamzah, Rabu (25/2).
Menurut Chandra, terjadi penggelembungan harga pada alat kesehatan yang diperuntukkan untuk daerah tertinggal di Indonesia tersebut. Selain itu, proyek tersebut diduga menggunakan anggaran tambahan Depkes 2007.
Chandra mengatakan, spesifikasi alat kesehatan yang diadakan tidak cocok untuk dibagikan ke daerah terpencil. Daerah terpencil, lanjutnya, tidak memerlukan spesifikasi seperti itu. "Kalau spesifikasi seperti itu, biasanya di rumah sakit besar," lanjutnya.
Chandra juga menduga ada pemberian uang (kick back) dalam proyek tersebut. "Ke siapanya? Belum lah," kata dia.
Pada hari ini, tim penyidik KPK melanjutkan penggeledahan ke rekanan Departemen Kesehatan, di Jalan Pemuda 101, Rawamangun, Jakarta Timur, hari ini. "Saya baru datang di Jakarta, tadi malam. Saya diberitahu kemarin dilakukan penggeledahan di Jakarta Timur. Tadi pagi saya ketemu penyidik, katanya hari ini dilanjutkan lagi," ujarnya.
Sementara untuk pengadaan pada tahun 2005 adalah pengadaan obat-obatan. Chandra mengatakan modusnya hampir sama dengan kasus pengadaan 2007. Sementara itu, KPK belum bisa menyebut jumlah kerugian negara karena masih dalam proses penghitungan.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang