Tahun 2008 Minimal Terjadi 7 Kecelakaan Nuklir di Indonesia

Kompas.com - 26/02/2009, 08:12 WIB

JAKARTA, KAMIS — Data kecelakaan nuklir atau radiasi bahan radioaktif dipaparkan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) dalam rapat kerja Menteri Negara Riset dan Teknologi Kusmayanto Kadiman bersama Komisi VII DPR, Rabu (25/2).

Dari hasil inspeksi keselamatan nuklir, ditemui banyak pelanggaran. Oleh karena itu, diperlukan sistem kesiapsiagaan dan penanggulangan kedaruratan nuklir.

Dilaporkan, sepanjang tahun 2008 sedikitnya terjadi tujuh kecelakaan pengeboran mineral radioaktif karena bor macet. Selebihnya, ada pencurian limbah zat radioaktif milik Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan)—yang sudah ditemukan kembali—paparan radiasi berlebih terhadap pekerja, penghilangan kamera radiografi, dan indikasi kejahatan penyuntikan zat radioaktif pada kardus kemasan elektronika yang diekspor ke Amerika Serikat.

"Dari 11 kecelakaan, dua kasus statusnya masih ditangani. Selebihnya dinyatakan ditutup atau berhasil diselesaikan," kata Kepala Bapeten As Natio Lasman pada rapat kerja Komisi VII DPR yang dipimpin Sonny Keraf.

Dua kasus yang masih ditangani adalah dugaan paparan radiasi zat radioaktif pada tujuh pekerja PT Exspan Petrogas Intranusa dan penghilangan kamera radiografi milik PT Dagstan. Menurut As Natio, dugaan paparan radiasi zat radioaktif disebabkan salah penanganan sumber radioaktif Caesium-137 (Cs-137).

Mengenai indikasi penyuntikan unsur radioaktif itu, menurut dia, diketahui setelah United States Customs and Border Protection mendeteksi kontaminasi Cs-137 pada kardus kemasan elektronik yang diekspor PT JVC Electronic Indonesia. Ada empat unit kardus terkontaminasi dan segera dilimpahkan dari AS ke pusat pengelola limbah radioaktif Batan di Serpong, Tangerang.

Kecelakaan nuklir akibat bor macet dilakukan PT SGN, PT COSLI, dan lima kejadian oleh PT HLS. Sebagian besar lokasi di Kalimantan, termasuk lepas pantai kawasan Balikpapan. Juga terjadi pengabaian keselamatan nuklir.

Berdasarkan hasil inspeksi Bapeten, dari 1.313 sumber radiasi nuklir di berbagai instansi, 628 sumber melakukan pelanggaran. Selain itu, yang tidak mempunyai izin 359 sumber dan izin kedaluwarsa 269 sumber.

Pelanggaran lain adalah surat izin bekerja untuk petugas proteksi radiasi kedaluwarsa (9 instansi), tidak memiliki petugas proteksi radiasi (21 instansi), tidak memantau kesehatan pekerja (129 instansi), dan sebagainya.

Menneg Ristek Kusmayanto Kadiman mengemukakan bahwa upaya-upaya penanganan atas kecelakaan radiasi nuklir sudah dijalankan dengan baik. Pelanggaran-pelanggaran terhadap keselamatan nuklir terus diupayakan penanganannya. (NAW)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau