JAKARTA, KAMIS — Tenaga auditor Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dinilai masih minim dan belum memadai sehingga proses audit yang dilakukan terhadap Penyedia Jasa Keuangan (PJK) belum maksimal.
Hal tersebut disampaikan Wakil Kepala PPATK Bidang Hukum dan Kepatuhan Irjen Polisi Bambang Permantono saat jumpa pers di Kantor PPATK, Jakarta, Kamis (26/2). "Tenaga auditor kami kan kurang. Jadi, audit yang berjalan bisa dibilang belum maksimal," kata Bambang.
Bambang mengatakan, saat ini hanya terdapat sekitar 21 auditor PPATK. Jumlah tersebut tidak sebanding dengan jumlah Penyedia Jasa Keuangan (PJK) yang lebih dari 4.000 orang.
Untuk itu, kata Bambang, pihaknya akan berkoordinasi dengan regulator, seperti Bank Indonesia dan Bapepam. "Kami ada bantuan dari regulator. Tukar-menukar informasi. Idealnya 1 auditor memeriksa 1 perusahaan, tapi kan tidak mungkin. Jauh sekali," tuturnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang