JAKARTA, JUMAT — Biaya cetak surat suara pemilihan umum (pemilu) legislatif dipastikan mengalami penambahan. Begitu juga dengan biaya proses pendistribusian surat suara tersebut sebagai dampak dari terbitnya peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) tentang perubahan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Hal itu disampaikan Ketua KPU Hafiz Ansyari seusai shalat Jumat di Kantor KPU. Menurutnya, perubahan biaya tersebut pasti terjadi karena akan banyak perubahan jumlah pemilih yang belum masuk DPT.
"Kalau perubahan biaya sudah bisa kita pastikan. Karena jumlah DPT-nya kan tambah, otomatis perlu tambahan cetak surat suara ulang," terangnya, Jumat (27/2).
Hanya saja, guru besar IAIN Antasari Banjarmasin ini belum bisa mempredikasi besaran angka perubahan anggaran tersebut. Karena pihaknya belum menerima jumlah pemilih susulan dari berbagai daerah.
Menurutnya, data tersebut akan diketahui dalam pertemuan seluruh ketua KPU se-Indonesia yang akan digelar Rabu hingga Kamis mendatang karena masing-masing KPU daerah akan membawa hasil penghitungan DPT tersebut saat rapat kerja nasional mendatang. "Kami sudah meminta agar data yang sudah di-entry dibawa. Biar nanti dapat dicocokkan dengan data yang ada terus diplenokan," tandasnya.
Meski begitu, pihaknya berjanji perubahan DPT tidak akan mengganggu jalannya tahapan pemilu, khususnya proses cetak surat suara. Karena masa kontrak antara KPU dan rekanan berlaku selama 65 hari dan masa kerjanya selama 35 hari. Dengan semakin cepat DPT itu disahkan, maka akan semakin cepat selesai. Asalkan data tersebut harus cepat dikirim oleh masing-masing daerah. Dalam catatan, besar anggaran yang digunakan untuk mencetak surat suara Rp 1,2 triliun. Namun, dari besaran dana tersebut masih tersisa sekitar 50 persen atau sekitar Rp 500 miliar.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang