JAKARTA, JUMAT — Sebuah rumah di Jalan Percetakan Negara II, Jakarta Pusat, terungkap menjadi tempat praktik aborsi. Praktik ilegal tersebut diperkirakan telah berlangsung selama 10 tahun dan ribuan janin sudah menjadi korban.
Praktik tersebut berhasil diungkap setelah petugas kepolisian dari Polsek Johar Baru melakukan penggerebekan pada Kamis (26/2) pagi. Lima orang telah dijadikan tersangka dalam kasus tersebut.
Untuk mencari barang bukti, polisi melakukan pemeriksaan ke dalam rumah tersebut. Sepanjang Jumat siang hingga malam, penyidik telah mengumpulkan bukti-bukti dari beberapa ruang perawatan pasien.
Tim Forensik dari Rumah Sakit Polri Pusat Sukanto juga dilibatkan untuk mencari jejak janin hasil aborsi dengan membongkar kamar mandi yang terletak di lantai dua serta septic tank dan saluran air di lantai 1.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang