JAKARTA, SENIN — Banyaknya peserta pemilu yang mencapai 44 partai politik membuat Mahkamah Konstitusi (MK) sudah memprediksikan ribuan kasus akan diajukan ke lembaga tersebut. Sekjen MK Janedri M Gaffar mengatakan asumsi MK, satu parpol mengajukan 20 kasus ditambah dengan gugatan anggota DPD yang per provinsi diprediksi dua kasus.
"Jadi kurang lebih ada 1.000 kasus yang masuk di MK, dan sesuai ketentuan MK harus diputus MK selambat-lambatnya 30 hari," kata Janedri kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta, Senin (2/3).
Pada tahun 2009 ini, MK sudah memperkirakan kasus yang masuk akan lebih banyak dibandingkan tahun 2004. Sebab, menurut Janedri, masyarakat khususnya peserta pemilu, sudah lebih mengetahui kewenangan MK dalam hal penyelesaian sengketa hasil pemilu.
Untuk mematangkan persiapan menghadapi persidangan perselisihan hasil pemilu tersebut, MK akan menyelenggarakan rapat kerja (raker) pada tanggal 3-5 Maret. Raker ini khusus membahas dua tema besar, yaitu menyukseskan Pemilu 2009 melalui persidangan perselisihan hasil pemilu yang modern dan terpercaya, serta melaksanakan reformasi birokrasi dalam rangka mewujudkan peradilan yang transparan dan akuntabel.
"Dalam raker itu, MK juga akan memutuskan beberapa instrumen pendukung yang sangat dibutuhkan, di antaranya tentang rancangan peraturan MK yang sudah disiapkan, baik yang baru maupun penyempurnaan," jelas Janedri.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang