1.000 Kasus Sengketa Pemilu Diprediksi Masuk ke MK

Kompas.com - 02/03/2009, 14:19 WIB

JAKARTA, SENIN — Banyaknya peserta pemilu yang mencapai 44 partai politik membuat Mahkamah Konstitusi (MK) sudah memprediksikan ribuan kasus akan diajukan ke lembaga tersebut. Sekjen MK Janedri M Gaffar mengatakan asumsi MK, satu parpol mengajukan 20 kasus ditambah dengan gugatan anggota DPD yang per provinsi diprediksi dua kasus.

"Jadi kurang lebih ada 1.000 kasus yang masuk di MK, dan sesuai ketentuan MK harus diputus MK selambat-lambatnya 30 hari," kata Janedri kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta, Senin (2/3).

Pada tahun 2009 ini, MK sudah memperkirakan kasus yang masuk akan lebih banyak dibandingkan tahun 2004. Sebab, menurut Janedri, masyarakat khususnya peserta pemilu, sudah lebih mengetahui kewenangan MK dalam hal penyelesaian sengketa hasil pemilu.

Untuk mematangkan persiapan menghadapi persidangan perselisihan hasil pemilu tersebut, MK akan menyelenggarakan rapat kerja (raker) pada tanggal 3-5 Maret. Raker ini khusus membahas dua tema besar, yaitu menyukseskan Pemilu 2009 melalui persidangan perselisihan hasil pemilu yang modern dan terpercaya, serta melaksanakan reformasi birokrasi dalam rangka mewujudkan peradilan yang transparan dan akuntabel.

 "Dalam raker itu, MK juga akan memutuskan beberapa instrumen pendukung yang sangat dibutuhkan, di antaranya tentang rancangan peraturan MK yang sudah disiapkan, baik yang baru maupun penyempurnaan," jelas Janedri.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau