JAKARTA, SENIN — Mantan Gubernur Jawa Barat Danny Setiawan menjalani sidang perdana kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran di Pemprov Jabar. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Danny sebagai salah satu tersangka sejak 21 Juli 2009.
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan ini dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dimulai pukul 13.30 dan diketuai oleh Hakim Moefri. Saat ini Jaksa Penuntut Umum KMS Roni sedang membacakan dakwaan sekitar 62 halaman.
Danny Setiawan disidang bersama Wahyu Kurnia, mantan Kabiro Perlengkapan Provinsi Jabar dan Ijudin Budiana, mantan Kabiro Pengendalian Program Setda Provinsi Jawa Barat.
Kasus korupsi tersebut terkait pengadaan alat berat dan mobil pemadam kebakaran yang menggunakan APBD Provinsi Jawa Barat tahun 2003-2004. Pengadaan damkar dan alat berat tersebut diduga terdapat penyimpangan APBD sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara Rp 50 miliar.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang