Kuasa Hukum Danny Ajukan Keberatan

Kompas.com - 02/03/2009, 18:12 WIB

JAKARTA, SENIN — Kuasa hukum mantan Gubernur Jawa Barat Danny Setiawan, Abiddin, langsung menyatakan keberatan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum seusai pembacaan dakwaan dalam sidang perdana kasus korupsi mobil pemadam kebakaran Pemprov Jabar di Pengadilan Tipikor. Ia menilai dakwaan Penuntut Umum kabur dan tidak jelas.

"Tidak diuraikan apakah perbuatan melawan hukum yang dilakukan Yusuf Setiawan dan Hengky Samuel Daud mewakili pribadi atau korporasi keduanya," ujar Abiddin saat membacakan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/3).

Diberitakan sebelumnya, Yusuf Setiawan adalah Direktur PT Setia Jaya Mobilindo, sedangkan Hengky Samuel Daud adalah Direktur PT Istana Sarana Raya. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi tersebut meski Hengky hingga kini masih buron.

Masing-masing dianggap memberikan suap dengan memberikan sejumlah uang kepada ketiga pejabat Pemprov Jabar yang menjadi tersangka. Dalam kasus tersebut, PT Istana Raya sebagai penyuplai kendaraan damkar. Sementara PT Setia Jaya Mobilindo penyuplai truk sampah dan mobil ambulans. 

Menurut Abiddin, dakwaan Penuntut Umum juga dinilai diskriminatif karena tidak memberikan kesempatan bagi kliennya untuk menjelaskan duduk persolan. "Namun langsung menetapkan sebagai tersangka," ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa III, Ijuddin Budyana juga menyatakan akan langsung mengajukan keberatan. Sedangkan kuasa hukum tersangka II Wahyu Kurnia menyatakan tidak akan mengajukan keberatan. Wahyu Kurnia adalah mantan Kabiro Perlengkapan dan Ijuddin Budyana mantan Kabiro Pengendalian Pemprov Jabar.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa ketiganya dengan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor. Ketiganya dianggap telah menyalahgunakan kewenangan dan kekuasaannya sebagai pejabat pemprov dengan menunjuk langsung rekanan proyek pengadaan alat berat dan pemadam kebakaran (damkar) pada 2003-2004 lalu.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau