JAKARTA, SENIN — Kuasa hukum mantan Gubernur Jawa Barat Danny Setiawan, Abiddin, langsung menyatakan keberatan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum seusai pembacaan dakwaan dalam sidang perdana kasus korupsi mobil pemadam kebakaran Pemprov Jabar di Pengadilan Tipikor. Ia menilai dakwaan Penuntut Umum kabur dan tidak jelas.
"Tidak diuraikan apakah perbuatan melawan hukum yang dilakukan Yusuf Setiawan dan Hengky Samuel Daud mewakili pribadi atau korporasi keduanya," ujar Abiddin saat membacakan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/3).
Diberitakan sebelumnya, Yusuf Setiawan adalah Direktur PT Setia Jaya Mobilindo, sedangkan Hengky Samuel Daud adalah Direktur PT Istana Sarana Raya. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi tersebut meski Hengky hingga kini masih buron.
Masing-masing dianggap memberikan suap dengan memberikan sejumlah uang kepada ketiga pejabat Pemprov Jabar yang menjadi tersangka. Dalam kasus tersebut, PT Istana Raya sebagai penyuplai kendaraan damkar. Sementara PT Setia Jaya Mobilindo penyuplai truk sampah dan mobil ambulans.
Menurut Abiddin, dakwaan Penuntut Umum juga dinilai diskriminatif karena tidak memberikan kesempatan bagi kliennya untuk menjelaskan duduk persolan. "Namun langsung menetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa III, Ijuddin Budyana juga menyatakan akan langsung mengajukan keberatan. Sedangkan kuasa hukum tersangka II Wahyu Kurnia menyatakan tidak akan mengajukan keberatan. Wahyu Kurnia adalah mantan Kabiro Perlengkapan dan Ijuddin Budyana mantan Kabiro Pengendalian Pemprov Jabar.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa ketiganya dengan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor. Ketiganya dianggap telah menyalahgunakan kewenangan dan kekuasaannya sebagai pejabat pemprov dengan menunjuk langsung rekanan proyek pengadaan alat berat dan pemadam kebakaran (damkar) pada 2003-2004 lalu.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang