JAKARTA, SELASA — Salah satu saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi dana Bank Indonesia (BI) Rp 100 miliar, Oey Hoey Tiong, menyatakan, Anwar Nasution paling keras menyatakan persetujuan terhadap pengeluaran dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) dan pembentukan Panitia Pengembangan Sosial Kemasyarakatan (PPSK).
"Pak Anwar setujunya paling keras. Anwar bilang saat itu kalau untuk kepentingan institusi harus kita setujui," ujar Oey yang saat itu menjabat Direktur Bidang Hukum Bank Indonesia dalam kesaksian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Selasa (3/3).
Dalam sidang sebelumnya, Anwar Nasution selaku mantan Deputi Senior Gubernur BI saat itu menyatakan tidak menyetujui adanya pengeluaran dana dari YPPI dan pembentukan PPSK.
Kesaksian itu disampaikan dalam sidang kasus aliran dana YPPI milik BI sebesar Rp 100 miliar dengan terdakwa Aulia Pohan, Maman H Soemantri, Bun Bunan Hutapea, dan Aslim Tadjudin pada Selasa (24/2) lalu.
Dana tersebut digunakan untuk memberi bantuan kepada sejumlah mantan pejabat BI dan anggota DPR.
Menurut keterangan Oey, saat di rumah Anwar, ia diminta memusnahkan dokumen-dokumen yang ada tanda tangan Anwar ikut hadir dalam Rapat Dewan Gubernur pada 22 Juli 2003.
Dalam sidang dengan agenda pemanggilan saksi ini juga dihadirkan saksi Raden Maulana Ibrahim yang sempat tertunda tak dihadirkan dalam sidang sebelumnya. Sidang ini dimulai pukul 13.30 dan dipimpin oleh Hakim Kresna Menon.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang