Inilah Kronologi Penangkapan Abdul Hadi Djamal

Kompas.com - 03/03/2009, 20:24 WIB

JAKARTA, SELASA — Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi SP, menjelaskan penangkapan anggota DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional, Abdul Hadi Djamal (AHD). Kronologis peristiwa penangkapan sebagai berikut:

1. KPK mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada pertemuan antara anggota DPR RI dan seorang pejabat Departemen Perhubungan (Dephub).

2. Selanjutnya diadakan pengintaian oleh KPK terhadap mereka sejak Jumat, 27 Februari 2009. Namun, ditunggu hingga pukul 03.00 dini hari, tidak ada kegiatan transaksi di antara keduanya.

3. KPK kembali mendapat informasi terkait dengan kegiatan mereka.

4. Diadakan pengintaian Senin (2/3) sejak pukul 16.00 di Jl Juanda, Jakarta Pusat. Pukul 16.00 tersebut, DD (Dharmawati Dareho) bertemu dengan HK (Hontjo Kurniawan) di tempat itu, lalu menyusul AHD.

5. Kemudian, di persimpangan antara Jl Jend Sudirman dan Jl Casablanca, sebuah mobil Honda Jazz dengan tiga orang penumpang, yaitu DD, AHD, dan seorang sopir, dihentikan oleh KPK, sekitar pukul 22.30.

DD dan AHD serta sopirnya pun diboyong ke Gedung KPK di Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan. Diketahui selanjutnya bahwa mobil Honda Jazz itu adalah milik DD. Tidak hanya itu, ternyata sebuah mobil Nissan Terrano mengikuti mobil Honda Jazz milik DD dari belakang. Mobil Nissan Terrano itu merupakan milik AHD yang dikemudikan oleh sopirnya.

Saat penangkapan itu, KPK mendapati uang sejumlah 80.000 dollar AS dan Rp 54.550.000 di dalam tas warna coklat. Setelah dilakukan penggeledahan di dalam mobil Honda Jazz tepatnya dibawah jok uang sejumlah 10.000 dollar AS.

Adapun saat penangkapan terhadap AHD dan DD, KPK tidak mendapatkan perlawanan berarti. DD sempat menangis saat ditangkap karena teringat akan anaknya.

Menurut sumber lain dari Jl Juanda, diperkirakan, sebelum sampai sebuah rumah makan, mereka sempat ke Hotel Sultan terlebih dahulu. Baru kemudian sekitar pukul 22.00 meninggalkan tempat tersebut.

6. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, dari DD dan AHD diperoleh informasi bahwa ada pihak swasta yang terlibat, yaitu HK. HK kemudian ditangkap KPK di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Barat. Penangkapan terhadap HK juga tidak ada perlawanan.

Sumber lain mengatakan bahwa apartemen tersebut merupakan Apartemen Taman Anggrek, dan sudah dilakukan penggeledahan oleh KPK, Selasa (3/3) siang. (CW6)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau