AMBON, RABU — Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Ambon menyita sedikitnya 82 jenis produk kosmetik serta 615 jenis obat tradisional dan suplemen yang diedarkan secara ilegal dan tidak memiliki izin dari Departemen Kesehatan (Depkes) RI.
Kepala Seksi Pemeriksaan dan Penyidikan Badan POM Ambon Imam Taufik, di Ambon, Rabu, membenarkan kabar puluhan produk kosmetik dan ratusan obat tradisional dan suplemen ilegal itu. Barang-barang tersebut disita petugas dalam sebuah operasi penertiban gabungan yang melibatkan BPOM Ambon bersama Polda Maluku, Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, serta Dinas Kesehatan Kota Ambon, Selasa (3/3).
Imam Taufik mengatakan, puluhan kosmetik ilegal dan ratusan produk obat tradisional dan suplemen ilegal itu disita dari sejumlah distributor, pedagang pengecer, dan pasar tradisional di Kota Ambon, khususnya di pasar Mardika Batu Merah.
"Sedikitnya 18 distributor, pedagang pengecer, dan toko obat tradisional yang diperiksa, 14 di antaranya kedapatan menjual produk kosmetik, obat tradisional, dan suplemen ilegal tidak dilengkapi izin edar dari Departemen Kesehatan, sedangkan empat lainnya bersih," katanya.
Semua produk ilegal itu disita dan diamankan di Balai POM Ambon untuk selanjutnya akan dimusnahkan.
Sementara itu, 82 jenis kosmetik ilegal yang ditemukan itu antara lain krim pemutih natural 99, Maxiteel Tretinoin, Ponds (complete beauty care make up kit) dan Olay Beauty Care. Empat jenis kosmetik ini mengandung bahan berbahaya, seperti merkuri, rhodaninb, hidroquinon dan tretinoin yang dapat menyebabkan kerusakan pada wajah, kulit terbakar, nekrosis atau kematian jaringan hati, kanker, serta menyebabkan kebutaan.
Imam Taufik mengatakan, sejumlah distributor dan pedagang pengecer akan diproses hukum karena telah melakukan tindak pidana melanggar UU Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, khususnya pasal 82 junto pasal 40 ayat (2) tentang kosmetik ilegal dan substandar.