SIDOARJO, RABU — Aparat Kepolisian Resor Sidoarjo, Jawa Timur, berhasil membongkar sindikat pembuat bir palsu bermerek Guinness yang telah beroperasi selama setahun di Sidoarjo. Selain merugikan pemegang merek asli, pembuatan bir palsu itu tidak sesuai dengan takaran yang tepat dan berisiko mengakibatkan kebutaan bagi peminumnya.
Kedua tersangka pembuat bir palsu tersebut masing-masing adalah Pet (49) dan Her (38). Kedunya dibekuk petugas saat sedang membuat bir palsu di rumah Pet di Desa Klurak, Kecamatan Candi, Sidoarjo. Dari tempat itu, polisi mengamankan sebuah mesin pengisi cairan soda, satu drum plastik untuk wadah oplosan, mobil Daihatsu, 250 botol bir palsu yang siap diedarkan, serta 250 botol kosong.
Berdasar penuturan Her kepada polisi, bir-bir palsu bermerek Guiness itu dipasarkan di beberapa warung di Tretes dan Prigen, Kabupaten Pasuruan. Setiap bulan, mereka mendapat keuntungan sekitar Rp 3 juta dari produksi sekitar 200 botol bir oplosan.
"Untuk setiap 80 liter air saya campur dengan satu liter alkohol berkadar 95 persen. Campuran itu ditambahi dengan larutan gula dan larutan bersoda. Bila diminum berlebihan bisa mengakibatkan kebutaan bagi peminumnya," ucap Her saat diperiksa di Markas Polres Sidoarjo, Rabu (4/3) di Sidoarjo.
Kepala Unit II Reserse Kriminal Polres Sidoarjo Inspektur Satu Maryoko mengatakan, kedua tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis, yaitu undang-undang tentang pemalsuan merek, undang-undang tentang perlindungan konsumen, dan undang-undang tentang kesehatan. Ancamannya adalah pidana penjara sedikitnya lima tahun.
"Kami masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengetahui ada tidaknya kaitan dengan kelompok lain yang sama-sama sebagai pembuat minuman keras palsu. Selain mengandung alkohol, minuman ini sangat berbahaya karena dibuat secara sembarangan," kata Maryoko.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang