JAKARTA, KAMIS - Sebuah iklan yang tak mencantumkan pembuatnya, menyuarakan "Katakan tidak pada pemimpin yang tidak memenuhi janji". Iklan itu sempat menuai kontroversi karena dinilai sebagai upaya black campaign. Namun, aturan tentang iklan politik sendiri, hingga saat ini berada di wilayah abu-abu. Tak diatur secara tegas, baik dalam UU Perlindungan Konsumen, UU Penyiaran, maupun UU Pers.
"Pada UU Perlindungan Konsumen, tidak ada yang mengatur secara spesifik tentang iklan politik. Iklan politik itu barang atau jasa? Pada intinya, pelaku usaha dilarang memproduksi iklan yang melanggar etika," ujar Ketua Badan Pengawas Periklanan Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) FX Ridwan Handoyo, pada diskusi di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Kamis (5/3).
UU Penyiaran juga tidak mengatur tentang iklan politik. Ridwan mengatakan, aturan yang ada hanya tentang iklan niaga. Batasan yang diberikan, iklan niaga dilarang promosi yang dihubungkan dengan ajaran agama atau ideologi pribadi.
"Kalau iklan politik disetarakan sebagai iklan niaga, patut dipertanyakan iklan politik yang menjual ideologi politisi atau partai itu bagaimana? Demikian juga, ada iklan yang menggunakan ayat-ayat agama, boleh tidak?," ujar Ridwan.
Sementara, pada UU Pers hanya mengatur tentang larangan iklan yang merendahkan martabat suatu agama atau mengganggu kerukunan antarumat beragama. Bagaimana jika ada iklan politik yang melanggar etika?
"Kembalikan saja ke UU Perlindungan Konsumen, yang tanggungjawabnya berada di seluruh pihak yang terlibat pada penyelenggara pembuatan iklan itu," kata dia.
Pihak-pihak yang harus bertanggungjawab diantaranya, pemesan iklan (politisi atau partai), biro iklan, dan media. "Ada juga yang menyetarakan iklan politik dengan iklan layanan masyarakat. Tapi P3I tidak setuju. Iklan politik bukan iklan layanan masyarakat, tidak bisa disamakan," tegas Ridwan.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang