Aturan Iklan Politik di Wilayah Abu-abu

Kompas.com - 05/03/2009, 13:22 WIB

JAKARTA, KAMIS - Sebuah iklan yang tak mencantumkan pembuatnya, menyuarakan "Katakan tidak pada pemimpin yang tidak memenuhi janji". Iklan itu sempat menuai kontroversi karena dinilai sebagai upaya black campaign. Namun, aturan tentang iklan politik sendiri, hingga saat ini berada di wilayah abu-abu. Tak diatur secara tegas, baik dalam UU Perlindungan Konsumen, UU Penyiaran, maupun UU Pers.

"Pada UU Perlindungan Konsumen, tidak ada yang mengatur secara spesifik tentang iklan politik. Iklan politik itu barang atau jasa? Pada intinya, pelaku usaha dilarang memproduksi iklan yang melanggar etika," ujar Ketua Badan Pengawas Periklanan Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) FX Ridwan Handoyo, pada diskusi di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Kamis (5/3).

UU Penyiaran juga tidak mengatur tentang iklan politik. Ridwan mengatakan, aturan yang ada hanya tentang iklan niaga. Batasan yang diberikan, iklan niaga dilarang promosi yang dihubungkan dengan ajaran agama atau ideologi pribadi.

"Kalau iklan politik disetarakan sebagai iklan niaga, patut dipertanyakan iklan politik yang menjual ideologi politisi atau partai itu bagaimana? Demikian juga, ada iklan yang menggunakan ayat-ayat agama, boleh tidak?," ujar Ridwan.

Sementara, pada UU Pers hanya mengatur tentang larangan iklan yang merendahkan martabat suatu agama atau mengganggu kerukunan antarumat beragama. Bagaimana jika ada iklan politik yang melanggar etika?

"Kembalikan saja ke UU Perlindungan Konsumen, yang tanggungjawabnya berada di seluruh pihak yang terlibat pada penyelenggara pembuatan iklan itu," kata dia.

Pihak-pihak yang harus bertanggungjawab diantaranya, pemesan iklan (politisi atau partai), biro iklan, dan media. "Ada juga yang menyetarakan iklan politik dengan iklan layanan masyarakat. Tapi P3I tidak setuju. Iklan politik bukan iklan layanan masyarakat, tidak bisa disamakan," tegas Ridwan.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau