JAKARTA, KAMIS — Komisi Pemilihan Umum mengaku belum menerima surat pemecatan Abdul Hadi Djamal, kader Partai Amanat Nasional yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi terkait suap Dephub, meski kabar pemecatan telah didengar KPU "Belum terima. Baru dengar-dengar saja," ujar Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary di sela-sela Kantor KPU, Kamis (5/3).
KPU mengaku tidak dapat mencoret nama Abdul Hadi Djamal dalam proses penetapan caleg terpilih jika PAN belum menyampaikan surat pemecatan tersebut kepada KPU.
Kecuali jika nanti terdapat putusan hukum inkracht mengenai keterlibatan Abdul Hadi Djamal dalam tindak pidana korupsi. "Kalau ada surat keputusan dari partai yang menyatakan tidak anggota lagi meski dia mendapatkan suara yang signifikan, dia enggak akan terpilih," ujar Hafiz.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang