KAMMI Desak Polisi Tahan Bupati Sleman

Kompas.com - 05/03/2009, 17:37 WIB

YOGYAKARTA, KAMIS — Sekitar 20 orang dari Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia berunjuk rasa di depan markas Kepolisian Daerah DI Yogyakarta di Jalan Lingkar Utara, Maguwoharjo, Kamis (5/3). Mereka mendesak Kepala Polda yang baru, Brigadir Jenderal (Pol) Sunaryono, menahan Bupati Sleman Ibnu Subiyanto, selaku tersangka kasus korupsi pengadaan buku paket yang merugikan keuangan negara Rp 12 miliar.

 

Selain berorasi, para mahasiswa melepaskan 12 tikus putih sebagai lambang besarnya nilai uang yang dikorupsi. Semestinya, menurut mahasiswa, ada 13 ekor. Namun, satu ekor lagi dilambangkan sebagai orang nomor satu di kabupaten dan saat ini masih bebas berkeliaran.

Sujatmiko, koordinator aksi, mengatakan bahwa pihaknya ingin mengingatkan kepala polda yang baru menjabat sekitar dua minggu untuk mengambil sikap tegas dan progresif dalam menangani kasus korupsi. Penahanan Ibnu dimaksudkan untuk menjaga netralitas penyidikan.

Jika belum ada surat izin penahanan Ibnu, paling tidak, kepolisian bisa mengusulkan kepada pemerintah untuk menonaktifkan Ibnu dari jabatannya. Demikian dikatakannya.

Korupsi buku yang terjadi sejak tahun 2004 dianggap telah mencemari dunia pendidikan, terlebih sejumlah universitas besar berada di wilayah Kabupaten Sleman. Pengadaan buku yang semestinya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dinodai oleh ulah segelintir pejabat yang mengatasnamakan kepentingan pribadi.

Kejaksaan

Menanggapi unjuk rasa mahasiswa, Kepala Bidang Humas Polda DIY Ajun Komisaris Besar Anny Pudjiastuti yang dihubungi mengatakan, polisi telah berulang kali memeriksa Ibnu. Begitu pula berkas acara pemeriksaan (BAP) sudah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DIY pada Jumat (27/2) yang.

Saat ini, penyidik tinggal menunggu pihak kejaksaan, apakah BAP sudah dianggap lengkap atau masih ada kekurangan. Jika sudah dianggap P21 (lengkap), maka kasus korupsi Bupati Sleman merupakan kewenangan kejaksaan. Demikian katanya.

Dihubungi terpisah, Kepala Seksi Penyidikan Kejati DIY Dadang Darussalam mengatakan, pihaknya sudah menerima BAP Ibnu dari kepolisian. Begitu diteliti, menurut Dadang, Kejati masih menemukan kekurangan terkait penyusunan berkas dan tanda tangan.

"Kami masih memiliki waktu satu minggu untuk mengeluarkan P21. Masih ada kekurangan meski hal itu tidak begitu prinsip," kata Dadang.

 

 

 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau