JAKARTA, JUMAT — Tuntutan yang dikenakan kepada Chandra Antonio Tan terdakwa kasus suap terhadap anggota DPR Sarjan Tahir dan Yusuf Emir Faishal terkait kasus alih fungsi hutan Tanjung Api-api di Sumatera Selatan dinilai tak lengkap dan sifatnya setengah-setengah.
Demikian ungkap Kuasa hukum terdakwa Chandra Antonio Tan, Kanon Armiyanto, seusai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (6/3).
"JPU hanya setengah-setengah menguraikan fakta, dia tidak melihat sebenarnya siapa yang menyuruh Chandra memberikan uang. Chandra kan hanya diminta membantu," ujar Kanon.
Dikatakan Kanon, peminjaman uang itu bukanlah hal yang disengaja, melainkan secara tiba-tiba diminta membantu ketika Chandra sedang menghadiri acara di kantor Gubernur. "Ini kan strategi buang batu Pemprov Sumsel," ujarnya.
Seperti diketahui, Direktur Chandratex Indo Artha, Chandra Antonio Tan, dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair 6 bulan kurungan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menduga rekanan Pemprov Sumatera Selatan ini telah memberikan uang senilai Rp 5 miliar untuk anggota Komisi Kehutanan Sarjan Taher.
Menurut Jaksa Penuntut Umum Zet Tadung Alo, Chandra terbukti melanggar Pasal 5 Ayat 1 a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang