Kuasa Hukum Chandra: Tuntutan Tak Lengkap dan Setengah-setengah

Kompas.com - 06/03/2009, 17:19 WIB

JAKARTA, JUMAT — Tuntutan yang dikenakan kepada Chandra Antonio Tan terdakwa kasus suap terhadap anggota DPR Sarjan Tahir dan Yusuf Emir Faishal terkait kasus alih fungsi hutan Tanjung Api-api di Sumatera Selatan dinilai tak lengkap dan sifatnya setengah-setengah.

Demikian ungkap Kuasa hukum terdakwa Chandra Antonio Tan, Kanon Armiyanto, seusai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (6/3).

"JPU hanya setengah-setengah menguraikan fakta, dia tidak melihat sebenarnya siapa yang menyuruh Chandra memberikan uang. Chandra kan hanya diminta membantu," ujar Kanon.

Dikatakan Kanon, peminjaman uang itu bukanlah hal yang disengaja, melainkan secara tiba-tiba diminta membantu ketika Chandra sedang menghadiri acara di kantor Gubernur. "Ini kan strategi buang batu Pemprov Sumsel," ujarnya.

Seperti diketahui, Direktur Chandratex Indo Artha, Chandra Antonio Tan, dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair 6 bulan kurungan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menduga rekanan Pemprov Sumatera Selatan ini telah memberikan uang senilai Rp 5 miliar untuk anggota Komisi Kehutanan Sarjan Taher.

Menurut Jaksa Penuntut Umum Zet Tadung Alo, Chandra terbukti melanggar Pasal 5 Ayat 1 a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau