BPOM Cek Ulang Temuan YLKI Soal Makanan Bermelamin

Kompas.com - 06/03/2009, 17:35 WIB

JAKARTA, JUMAT - Menyikapi adanya hasil penelitian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) tentang produk yang mengandung melamin dan lima diantaranya terdaftar di BPOM, Menteri Kesehatan (Menkes) Siti Fadilah Supari menyatakan lembaga pengawas obat dana makanan tersebut telah melakukan pengecekan untuk memastikan hasil penelitian tersebut.
   
Berbicara di Kantor Presiden Jakarta, Jumat, usai bertemu dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Fadilah Supari mengatakan peralatan yang dimiliki oleh Badan POM sudah memenuhi syarat, meski demikian ia telah memerintah lembaga tersebut melakukan pengecekan kembali.

"Saya sudah perintahkan BPOM untuk ulangi lagi. Memang BPOM sudah mengambil sample-sample secara periodik, yang terakhir saja belum ada sebulan yang lalu," kata Menkes.

Ia menjelaskan bila memang ada pihak lain yang menemukan adanya makanan yang mengandung melamin, hal tersebut tidak masalah dan akan ditindaklanjuti oleh BPOM.

"Itu tugas BPOM mengambil secara random di pasaran. Tentu kita akan cek kembali," katanya.

Sementara pada Jumat siang di lokasi yang berbeda, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan bahwa produk makanan mengandung susu yang terdaftar di instansinya menurut hasil pemeriksaan laboratorium tidak terdeteksi mengandung melamin.

Kepala BPOM Husniah Rubiana Thamrin Akib di Jakarta, Jumat, mengatakan dari 10 produk susu yang menurut hasil penelitian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengandung melamin lima diantaranya terdaftar di BPOM dan dari yang terdaftar empat diantaranya tidak terdeteksi mengandung melamin.

"Yang satu, Kino Bear Coklat Crispy isi 3X3,5 gram produksi PT Kinisentra Industrindo sekarang masih diuji," katanya.

Keempat produk yang menurut hasil pemeriksaan laboratorium dengan alat LC MS/MS (Liquid Chromatography Mass Spectrometric) tidak terdeteksi mengandung melamin yakni susu kental manis F&N, Dutchmill Yogurt Drink Natural, Pura Low Fat UHT Milk Baverage satu liter dan Crown Lonx biskuit rasa coklat.

Sedangkan lima produk lain yang tidak terdaftar di BPOM yang dua di antaranya terdeteksi mengandung melamin. Keduanya adalah Yake Assorted Candies (permen coklat panjang) 500 gram yang mengandung 5,86 bagian per juta (bpj) melamin dan Yake Assorted Candies (permen coklat lonjong) 500 gram mengandung 5,86 bpj melamin.

"Untuk kembang gula Tirol Choco Mix dan Fan Fun Sweetheart Biscuit, kami belum bisa menemukan sampelnya. Jadi belum bisa diuji," katanya.
   
Sementara merek lain yang tidak terdaftar yakni Nestle Bear Brand Sterilized Low Fat Milk isi 140 ml tidak terdeteksi mengandung melamin.

"Produk pangan tidak terdaftar yang ditemukan akan diamankan dan dimusnahkan setelah ada keputusan dari pengadilan," katanya.

BPOM,kata Husniah Rubiana, juga melakukan proses proyustisia untuk terhadap produsen dan importir produk makanan yang terdeteksi mengandung melamin.
   
Ia menambahkan, dalam hal ini BPOM tidak memberikan toleransi pada produk yang mengandung melamin.

"Harus tidak ada sama sekali, nol," katanya.Terkait perbedaan antara hasil pemeriksaan kandungan yang dilakukan BPOM dan YLKI, Husniah mengatakan bahwa hal itu kemungkinan terjadi karena perbedaan kepekaan alat deteksi yang digunakan.
   
BPOM memeriksa kandungan melamin pada produk tersebut dengan alat yang direkomendasikan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yakni LC MS/MS dengan kemampuan deteksi sampai 0,05 bpj.

Ia menjelaskan, ada juga alat lain yang biasa digunakan untuk deteksi kandungan melamin yakni High Pressure Liquid Chromatography (HPLC).

Namun alat itu tidak hanya mendeteksi melamin saja tapi juga bahan lain yang punya sifat fisik dan kimia mirip melamin.
   
"HPLC tidak direkomendasikan untuk pemeriksaan ’candies’ dan ’cookies’," kata Husniah.

Rabu (4/3) lalu Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengumumkan hasil penelitian terhadap 28 produk susu yang beredar di toko ritel modern di Jakarta.

Hasil penelitian yang dilakukan di Departemen Kimia Fakultas MIPA Universitas Indonesia pada Desember 2008 itu menunjukkan bahwa 10 dari produk yang diteliti mengandung melami dengan kadar antara 1,15 bpj hingga 97,28 bpj.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau