ADALAH pemuda bernama Wahyu Santoso. Usia masih 18 tahun. Pekerjaan pengamen jalanan. Berpenampilan seperti punker.
Pemuda asal Pakunden, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, itu kini hanya bisa meratapi nasibnya di balik sel tahanan Polresta Kediri. Sejak Sabtu (7/3) Wahyu ditahan atas dugaan pencabulan terhadap bocah kelas III SMP di Kediri.
Selain diduga telah mencabuli Agis (bukan nama sebenarnya), Wahyu yang cuma lulus SMP itu diduga juga berpraktik seperti seorang germo. Punker yang kuping kirinya berlubang besar dan salah satu bagian tangannya bertato ini bisa menyediakan perempuan di bawah umur untuk teman-teman satu geng-nya yang membutuhkan.
Yang disediakan Wahyu umumnya adalah perempuan seumur anak kelas III SMP. Cukup dengan dibelikan minuman keras, perempuan di bawah umur bisa didatangkan Wahyu. Sementara tempat "main" biasanya di rumah sepi salah anggota kelompoknya.
Perbuatan Wahyu itu terbongkar setelah Polresta Kediri menindaklanjuti laporan orangtua Agis, Hd (36), warga Kelurahan Tinalan, Kecamatan Pesantren. Hd menyatakan, anak gadisnya itu telah dicabuli Wahyu.
Dari laporan itulah perbuatan Wahyu terbongkar. Wahyu telah tiga kali mencabuli Agis. Bahkan, saat pemeriksaan terungkap pula bahwa Wahyu juga berpraktik seperti germo cilik. Wahyu dibawa petugas Polresta Kediri dari rumahnya.
“Kami amankan tersangka demi kepentingan penyidikan. Sejauh ini tersangka mengakui perbuatannya,” ujar Kepala Urusan Bina Operasi Polresta Kediri Iptu Siswanto.
Pencabulan Wahyu terdeteksi dari penelusuran keluarga korban. Orangtua Agis belakangan ini menangkap ada yang tidak beres dari anaknya. Anak itu kerap murung. Karena takut terjadi sesuatu, ibu korban terus mendekati Agis, apalagi bocah kelas III SMP swasta itu sebentar lagi akan menghadapi ujian. Agis akhirnya buka suara dan jujur kepada orangtuanya.
Agis mengungkapkan, terakhir dirinya dicabuli Wahyu pada 21 Februari. Namun, menurut Wahyu, yang terjadi bukan pencabulan karena mereka suka sama suka.
“Kami lakukan suka sama suka karena dia pacar saya. Sudah setahun kami pacaran,” ujar Wahyu saat ditemui di Polresta Kediri.
Namun, Wahyu mengakui pula, ia kerap mencarikan perempuan untuk teman-temannya. Menurut keterangan yang diterima Surya, tiga teman Agis berhasil digaet Wahyu untuk diserahkan ke cowok-cowok komunitasnya.
Siswanto menjelaskan, Wahyu memang menyebut dirinya juga kerap memasok gadis-gadis SMP. “Hanya saja, untuk soal yang satu ini masih kami dalami,” kata Siswanto.
Saat ditemui, Wahyu memang mengakui dirinya menyediakan jasa esek-esek untuk temannya. “Saya biasa mendapat imbalan minuman keras,” kata Wahyu sambil menyebut nama-nama temannya yang biasa memakai jasanya serta nama-nama gadis yang berhasil dia gaet.
Siswanto menambahkan, pihaknya akan memanggil teman-teman tersangka serta cewek-cewek yang dimaksud Wahyu. Jika terbukti bersalah, Wahyu bisa dihukum maksimal 15 tahun penjara sesuai Pasal 82 UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (k2)
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang