BATAM, SELASA — Patroli Keamanan Laut Pangkalan AL (Patkamla Lanal) Batam menggagalkan upaya penyelundupan ribuan burung yang dilindungi ke Singapura.
"Sekitar 2.000 burung kenari dan pipit (emprit) dibawa ke Singapura tanpa izin dan dokumen," kata Komandan Patkamla Sea Wolf Lettu Laut Rudi Amirudin di Batam, Selasa (10/3).
Ribuan burung tersebut dimasukkan ke dalam sangkar besar. Satu kandang memuat sekitar 100 burung, kata Rudi.
Patkamla Sea Wolf menghentikan kapal MV Citra Lima yang membawa ribuan burung itu sesaat setelah meninggalkan Pelabuhan International Batam Centre, Selasa pukul 08.30 WIB. "Kami mendapat informasi dari masyarakat sekitar sekitar pukul 07.00. Kami langsung berangkat, dan menghentikan kapal. Lalu, memeriksa seluruh barang bawaan. Ternyata ada burung-burung yang dilindungi," kata Rudi.
Menurut Rudi, seharusnya jika ingin membawa hewan dilindungi ke luar negeri, maka harus mendapatkan izin dari karantina. Namun burung-burung itu tidak dilengkapi surat apa pun.
Rudi mengatakan, tidak ada penumpang kapal tujuan Singapura itu yang mengaku sebagai pemilik burung. Nakhoda yang kami tanyai pun tidak tahu," katanya. Namun, Rudi menduga pengangkut barang di pelabuhan membantu pengiriman hewan dilindungi itu. Patkamla Sea Wolf menyerahkan ribuan burung itu ke Kantor Subdirektorat Karantina Otorita Batam untuk mendapatkan perawatan.