Polisi Disuguhi Miras, Satu Tahanan Dibunuh

Kompas.com - 10/03/2009, 12:33 WIB

KUPANG, SELASA - Kapolda NTT Brigjen Pol Antonius Bambang Suedi menegaskan, empat anggota Polsek Nunpene yang disebut-sebut terlibat dalam kasus pembunuhan Paulus Usnaat, seorang tahanan  dalam sel Mapolsek Nunpene pada 3 Juni 2008 lalu, tidak cukup bukti.
    
"Anggota Polsek Nunpene yang bertugas pada malam kejadian itu, terlebih dahulu diperdaya oleh para tersangka pelaku pembunuhan dengan menyuguhkan minuman keras (miras) sehingga membuat mereka tidak sadarkan diri," katanya di Kupang, Selasa.
    
Ketika para petugas jaga tidak sadarkan diri, para tersangka pelaku pembunuhan, masing-masing Aloysius Talan, Baltazar Talan dan Emanuel Talan langsung masuk ke dalam sel tahanan polisi dan membunuh Paulus Usnaat.
    
Paulus Usnaat meringkuk dalam sel tahanan Mapolsek Nunpene atas sangkaan menghamili Idolina Talan, seorang siswi SLTP di Kefamenanu, Ibukota Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) yang juga adalah anak kandung dari Aloysius Talan. Paulus Usnaat selama ini tidak mau mengakui perbuatannya.
    
"Jika anak buah saya terbukti terlibat langsung dalam aksi pembunuhan tersebut, langsung kita tetapkan sebagai tersangka. Tetapi, bukti-bukti ke arah itu sangat minim," kata Kapolda Bambang Suedi ketika ditanya soal permintaan keluarga almarhum Paulus Talan yang mengharapkan empat anggota Polsek Nunpene juga ditetapkan sebagai tersangka.
    
Empat anggota Polsek Nunpene di wilayah hukum Polres Timor Tengah Utara (TTU) yang bertugas pada malam kejadian itu adalah Briptu Lalu Usman, Bripda Mateus Quelo, Bripda Firman C Yuhono, dan Bripda Yustinus Ken.
    
Kapolda NTT menegaskan, karena bukti-bukti tentang keterlibatan mereka dalam kasus pembunuhan tersebut sangat minim, keempat anggota petugas jaga Polsek Nunpene dikenai hukuman disiplin kepolisian karena lalai dalam menjalankan tugas serta tidak melaksanakan prosedur tetap (protap) dalam mengawal seorang tahanan.
    
"Anggota kita di Polsek Nunpene sudah diberikan sanksi, dan sedang meringkuk dalam sel tahanan Mapolda NTT. Jika ada bukti baru yang menunjukkan bahwa mereka terlibat, misalnya, kita akan tetapkan mereka sebagai tersangka," katanya.
    
Sebelumnya, penasehat hukum keluarga almarhum Paulus Usnaat, Joao Meco, minta penyidik Polda NTT agar menetapkan juga empat anggota Polsek Nunpene sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan tersebut, karena korban merupakan tahanan Mapolsek Nunpene di Kecamatan Miomafo Timur, TTU.
    
Dalam kasus ini, penyidik Polda NTT juga menetapkan Agustinus Talan, Ketua DPRD dan Ketua DPD Partai Golkar TTU sebagai tersangka atas sangkaan sebagai otak di balik kasus pembunuhan Paulus Usnaat.
    
Agustinus Talan, berdasarkan hasil penyidikan Polda NTT, menyuruh tiga orang saudaranya, masing-masing Aloysius Talan, Baltazar Talan dan Emanuel Talan untuk menghabisi Paulus Usnaat dalam sel tahanan Mapolsek Nunpene.
    
Perbuatan Paulus Usnaat menghamili Idolina Talan diluar sebuah pernikahan yang sah itu dinilai telah mencoreng nama baik keluarga besar Talan.
    
Atas dasar itu, melalui sebuah rapat keluarga di rumahnya Emanuel Talan pada akhir Mei 2008, Agustinus Talan memerintahkan tiga orang saudaranya itu untuk menghabisi Paulus Usnaat dalam sel tahanan Mapolsek Nunpene, karena dianggap telah merusak nama baik keluarga besar Talan.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau