Ketua Umum MPC dan Wakil Ketua DPC PPP Lamongan Mundur

Kompas.com - 10/03/2009, 17:52 WIB

 

LAMONGAN, SELASA - Di saat pengurus partai politik dan calon legislatif di berbagai daerah gencar mempromosikan para calegnya, Ketua Majelis Permusyawaratan Cabang Partai Persatuan Pembangunan Lamongan KM Muzakkin dan Wakil Ketua Dewan Pengurus Cabang Nurul Hasanah Selasa (10/3) mengundurkan diri dari jabatannya. Tidak ada alasan mendasar keduanya mundur.

KM Muzakkin menyatakan keduanya ingin berkonsentrasi dengan lembaga independen yang dipimpinnya Jawa Timur Corruption Watch (JCW) dan Lamongan Corruption Watch (LCW). Surat pengunduran diri secara resmi ditandangani di atas materai akan segera disampaikan kepada Ketu DPC PPP Lamongan HM Syafii.

KM Muzzkin mengatakan, jika tidak mengundurkan diri dari kepengurusan partai dikhawatirkan tidak bisa kritis. "Nanti saya tidak bisa ngomong. Bagaimana saya bisa mengkritisi partai kalau saya keringatnya sama atau masih ada di dalamnya," kata KM Muzakkin.

Menurut Muzakkin tindakan politik uang sangat memprihatinkan. Pada pemilihan legislatif mendatang diharapkan akan dapat memberikan perubahan. Namun kenyataannya baru dalam proses saja tidak sedikit dari caleg yang melanggar aturan.  

Hal itu dipengaruhi banyaknya pasal kompromi elite yang terdapat dalam Undang-undang Nomor 12 tahun 2003 sehingga menjadi jalan masuk bagi calon politisi yang kurang berkualitas. "Bahkan caleg yang memiliki masalah kejahatan publik seperti korupsi tetap bisa lenggang," kata Muzakkin.

Selain itu kata Muzakkin, pelanggaran aturan oleh caleg juga dipengaruhi longggarnya pasal pengaturan terhadap politik uang. Hal itu memicu pesimisme dan bisa berdampak masyarakat banyak yang mengambil sikap tidak mencoblos alias golput.

Penegak hukum harus bisa memberikan keputusan seadil-adilnya pada setiap tersangka agar ada efek jera dan tidak terulang kembali pada yang lain. "Masyarakat sering dikecewakan pejabat publik," katanya.

Menurut pengasuh pondok pesantren rehabilitasi korban narkoba dan sakit jiwa di Sekanor Sendangagung Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan ini, caleg yang melakukan politik uang melanggar Undang-undang Nomor 12 tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewa n Perwakilan Rakyat (DPR), DPR Daerah (DPRD) dan Dewam Perwakilan Daerah (DPD) dan Undang-undang Nomor 31 tahun 2002 tentang Partai Politik.

Politik uang juga bisa dijerat pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomro 31 tahun 1999 junto UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi khususnya menyangkut suap, sogok pelicin, apalagi bermaksud memengaruhi agar orang memilihnya. Tersangka bisa diancam hukuman selama-lamanya lima tahun penjara atau denda sebanyak-banyaknya Rp 250 juta.

Muzakkin juga menyatakan selama ini masyarakat juga dikecewakan dengan tindakan anggota legislatif terpilih yang sering membolos dalam menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat. Setidaknya itu tercermin dari setiap sidang ada kursi yang kosong tanpa alasa n jelas.

"Perilaku seperti itu sungguh memalukan dan mengecewakan rakyat. Dalam aspek hukum termasuk korupsi waktu," katanya.

Dia menyebutkan dalam pasal 7 ayat 910 huruf a UU Nomor 20 tahun 2001 unsur-unsur korupsi diantaranya korupsi waktu dalam menjalankan tugas negara. Pelaku bisa terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara dan atau denda Rp 350 juta.

"Kami sangat menyayangkan anggota dewan yang sering membolos. Seharusnya sebagai wakil rakyat dan pejabat publik harus bisa menjadi teladan dan mengontrol birokrasi," katanya.

Nyatanya semua itu tidak sesuai harapan karena perilaku membolos termasuk menyalahgunakan jabatan. Sesuai pasal 8 UU Nomor 31 tahun 1999 junto UU nomor 20 tahun 2001 bisa diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan atau denda Rp 750 juta karena termasuk merugikan negara. Sesuai pasal 2 UU Nomor 31 tahun 1999 ju UU nomor 20 tahun 2001 hukumannya maksimal 20 tahun penjara atau denda maksimal Rp 1 miliar.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau