Ketua DPRD DKI: Buddha Bar Harus Ditutup

Kompas.com - 10/03/2009, 18:26 WIB

JAKARTA, SELASA — Polemik atas pengoperasian Buddha Bar di Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat, mendapat tanggapan keras dari Ketua DPRD DKI Jakarta Ade Surapriyatna. Dia mendesak Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo segera menutup operasional tempat hiburan yang menggunakan simbol keagamaan itu.

"Saya akan bicara secara lisan dulu dengan Gubernur agar operasional bar itu ditutup dulu karena ini menggunakan simbol keagamaan," jelas Ade, Selasa (10/3).

Selain kepada Gubernur, Ade juga berencana membahas masalah kehadiran dan pengoperasionalan Buddha Bar ini dalam rapat pimpinan (Rapim) DPRD DKI Jakarta.

"Ini bukan persoalan bisnisnya, tapi sudah menyangkut pelecehan terhadap salah satu agama yang harus cepat direspons," ucap Ade.

Dia juga meminta agar pemilik tempat hiburan itu segera menurunkan simbol-simbol agama yang ada di lokasi tersebut.

"Setelah simbol keagamaan dicabut, silakan bar tersebut operasi kembali setelah memenuhi persyaratan perizinan," ucap Ade.

Ade menjelaskan, Kamis (5/3) biksu dan umat Buddha menemui pimpinan DPRD DKI Jakarta. Kepada Ade yang menerima mereka, biksu dan umat Buddha meminta Buddha Bar ditutup sebelum mengganti nama.

Dalam pertemuan itu, Ketua Forum Anti-Buddha Bar Kevin Hu, seusai diterima pimpinan dewan, mengatakan, penggunaan nama agama untuk bisnis yang tidak sejalan dengan ajaran agama jelas sangat meresahkan umat Buddha. Nama itu ada dalam kitab Buddha dan umatnya jelas menolak nama Buddha dipakai untuk bar yang konotasinya sudah negatif.

Dalam kesempatan itu, Ketua Sangha Mahayana Indonesia (SMI) Guna Badra juga mengatakan, penggunaan kata "Buddha" untuk bar itu merupakan bentuk pelecehan terhadap agama Buddha.

Menurut Kevin, nama Buddha Bar hanya ada satu di Asia, yakni di Jakarta. Bisnis asal Perancis ini seharusnya menggunakan nama yang disesuaikan dengan budaya negara setempat. "Jangan bawa-bawa nama agama untuk bisnis yang konotasinya jelek. Jelas ini penistaan dan penodaan terhadap Agama Buddha," tandas Kevin.

Rapim

Politisi dari Fraksi Partai Golongan Karya ini mengatakan, pengoperasian tempat hiburan ini akan diangkat dalam Rapim dewan. "Dalam Rapim tidak akan membahas soal bisnisnya, tetapi yang akan diangkat terutama menyangkut prinsip bukan teknis, apalagi sudah ada keluhan dari berbagai komponen umat Buddha sudah menyampaikan resmi ke DPRD karena dalam bisnis sudah menggunakan simbol-simbol agama," jelas Ade.

Apa yang akan ditempuh DPRD jika Gubernur tidak berani mengambil tindakan tegas menutup bar yang menggunakan symbol agama? "Saya kira Gubernur juga mengerti bahwa persoalan ini bukan menyangkut teknis tapi persoalan non teknis," tambah Ade.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau