JAKARTA, KOMPAS.com — Rapat Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ), dan DPD Organda DKI, di Jakarta, Rabu (11/3), memutuskan tarif taksi tidak diturunkan. Selama ini banyak pihak berharap, tarif taksi turun mengikuti penurunan harga bahan bakar minyak (BBM).
Tarif taksi tidak turun karena meski harga bahan bakar minyak (BBM) turun, penurunan harga BBM tersebut tidak sebanding dengan kenaikan variabel biaya operasional kendaraan (BOK). Wakil Ketua DPD Organda DKI, TR Panjaitan, seusai rapat mengatakan, tidak turunnya tarif taksi sangat wajar karena tarif taksi yang berlaku saat ini masih di bawah BOK.
Malah menurut DPD Organda DKI, tarif taksi seharusnya naik. Sebab, berdasarkan perhitungan DPD Organda DKI, ketika harga BBM mencapai Rp 6.000 per liter, tarif taksi seharusnya menjadi Rp 7.900 (buka pintu) dan Rp 3.900 per kilometer selanjutnya. Jika harga BBM sekarang mencapai Rp 4.500 per liter, berdasarkan BOK, tarif taksi seharusnya Rp 6.900 (buka pintu) dan tarif per kilometer sebesar Rp 3.000. “Kami akan mengirimkan surat kepada Gubernur yang isinya menyampaikan bahwa tarif taksi tidak mengalami penurunan,” kata TR Panjaitan, seusai menghadiri rapat.
Sementara itu, Kepala Bidang Bina Usaha Angkutan Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Hendah Sunugroho, menerangkan, rapat yang berjalan selama tiga setengah jam itu berlangsung alot. Dishub DKI dan DTKJ menghendaki tarif taksi turun karena Pemprov DKI telah menghapuskan biaya izin usaha untuk pengusaha taksi. Namun, DPD Organda DKI dengan berpatokan pada BOK bersikukuh untuk tidak menurunkan tarif taksi.
"Mereka bersikukuh tarif taksi tak turun. Kami serahkan sepenuhnya, karena hal itu merupakan mekanisme pasar," kata Hendah.
Ketiga instansi itu akhirnya mencapai kata sepakat yaitu tarif taksi untuk buka pintu tidak turun atau tetap sebesar Rp 6.000 (batas atas) dan Rp 5.000 (batas bawah).
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang