JAKARTA, KOMPAS.com — Sebanyak 1,7 juta surat suara dilaporkan rusak dari berbagai daerah. Kerusakan ini akibat surat suara bebercak hitam, salah potong, ternoda di area pemilihan, dan kesalahan warna. Namun, KPU belum menentukan surat suara akan dicek dahulu atau langsung dikirimkan surat suara yang baru.
”KPU belum menentukan apakah surat suara rusak akan diklarifikasi memenuhi kriteria rusak atau langsung dikirimkan pengganti. Tetapi, waktunya memang sangat mepet,” kata Wakil Kepala Biro Logistik KPU Boradi, Rabu (11/3).
Anggota KPU, Abdul Aziz, hanya mengatakan, penggantian surat suara yang rusak, termasuk akibat force majeur, seperti bencana, akan dilakukan secepat-cepatnya. Surat suara harus tiba sehari sebelum pemungutan suara di tempat pemungutan suara.
Adapun pencetakan dan pengiriman surat suara terkait penambahan jumlah pemilih setelah revisi daftar pemilih tetap, Aziz meminta masyarakat tidak khawatir. Sebab, pencetakan surat suara tambahan diperkirakan bisa rampung dalam setengah atau satu hari.
Dari Semarang, Jawa Tengah, dilaporkan, DPRD Jawa Tengah, Rabu siang, menemukan surat suara Pemilu Legislatif 2009 yang janggal. Kejanggalan surat suara itu diduga bisa mengarahkan pemilih menconteng caleg nomor urut peci (atas) di DPR RI, DPRD provinsi, maupun DPRD kabupaten. Surat suara itu masih tersimpan di gudang KPU di Kabupaten Demak.
Anggota Komisi A DPRD Jateng HM Syahrir seusai menemukan surat suara itu mengatakan, jumlah surat suara yang janggal itu totalnya sesuai dengan jumlah DPT, sekitar 750.000.
”Jadi, kalau setiap pemilih memperoleh tiga surat suara, jumlah surat suara yang harus ditarik dan diganti sebanyak lebih kurang 1,9 juta,” kata HM Syahrir.
(INA/who)
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang