140.000 Lembar Surat Suara Disortir Ulang

Kompas.com - 12/03/2009, 19:21 WIB

MAGELANG, KOMPAS.com — Sekitar 140.000 lembar surat suara untuk pemilihan calon anggota Dewan Pimpinan Daerah (DPD) di Kabupaten Magelang akan disortir ulang. Hal ini dilakukan seiring dengan baru diterimanya surat Komisi Pemilihan Umum Nomor 494/KPU/III/2009 tentang surat suara, yang di dalamnya menyebutkan tentang kriteria surat suara rusak.

Pelaksana tugas Sekretaris KPU Kabupaten Magelang Banu Sutiaryono mengatakan, sebelumnya, atas inisiatif sendiri KPU Kabupaten Magelang menginstruksikan agar surat suara dengan noda tinta sekecil apa pun, disisihkan karena dianggap cacat dan tidak layak dipakai. Namun, dengan diterbitkannya surat KPU tersebut, maka 140.000 surat suara tersebut akhirnya terpaksa dicek ulang.

"Mengacu pada ketentuan dalam surat KPU tersebut, maka kami perlu mengecek apakah jumlah noda dalam setiap lembar surat suara itu lebih dari tujuh titik atau tidak," terangnya, Kamis (12/3).

Kriteria surat suara rusak dalam surat KPU itu di antaranya dalam satu lembar surat suara terdapat noda minimal tujuh titik pada kolom nama/gambar parpol atau kolom nomor/nama calon anggota DPD, DPR, DPRD Provinsi Jawa Tengah, dan DPRD Kabupaten Magelang.

Selain itu, surat suara juga dianggap cacat jika memiliki flek memanjang, percikan tinta, atau goresan memanjang pada kolom calon anggota legislatif dan nomor atau gambar parpol.

Kendati demikian, proses pengecekan ulang ini tidak akan memperlambat kegiatan penyortiran secara keseluruhan. "Kami tetap yakin proses sortir dan pelipatan surat suara ini akan tetap berlangsung 10 hari, sesuai rencana sebelumnya," ujarnya.

Saat ini, Banu menerangkan, kelengkapan jumlah surat suara sebanyak 930.612 lembar, baru diterima untuk surat suara DPD saja. Jumlah surat suara DPR-RI yang diterima baru 881.000 lembar, dan masih kurang 49.612 lembar.

Jumlah surat suara DPRD Provinsi Jawa Tengah baru diterima 600.000 lembar, atau masih kekurangan 330.612 lembar. Surat suara untuk DPRD Kabupaten Magelang bahkan belum diterima sama sekali.

Surat suara dari daerah lain

Di Kabupaten Temanggung, sedikitnya 20 lembar surat suara DPD Sumatera Barat ditemukan terselip di antara 571.308 lembar surat suara DPD Jawa Tengah yang diterima, Minggu (8/3).

"Karena proses penyortiran masih terus berjalan, maka dimungkinkan jumlah surat suara DPD Sumatera Barat yang nyasar itu masih akan bertambah lagi," ujar Sekretaris KPU Kabupaten Temanggung Witarso Saptono Putra.

Sementara ini, surat suara DPD Sumatera Barat tersebut disisihkan dan masih disimpan di Kantor KPU Kabupaten Temanggung. Jika proses sortir sudah selesai, barulah surat suara DPD Sumatera Barat tersebut dilaporkan ke KPU Provinsi Jawa Tengah.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau