Caleg Terancam Dilarang Kampanye Terbuka

Kompas.com - 12/03/2009, 20:34 WIB

MEDAN, KOMPAS.com - Calon legislatif yang akan bertarung dalam pemilihan umum 2009 di Provinsi Sumatera Utara terancam dilarang menjadi juru kampanye dalam rapat terbuka. Hingga hari terakhir penyerahan daftar juru kampanye tingkat provinsi, Kamis (12/3), baru satu partai politik dan dua calon anggota Dewan Perwakilan Daerah yang telah menyerahkannya ke Komisi Pemilihan Umum Sumatera Utara.

Satu-satunya partai politik (parpol) yang menyerahkan daftar juru kampanye (jurkam) tingkat provinsi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) adalah Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN). Sementara calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) y ang menyerahkana daftar juru kampanyenya baru dua orang, yakni Parlindungan Purba dan Rambe Kamarul Zaman.

Menurut Anggota KPU Sumut Divisi Hukum Surya Perdana, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2008, partai politik dan calon anggota DPD bisa terkena larangan melakukan kampanye berupa rapat terbuka jika tak menyerahkan daftar juru kampanye sampai batas waktu yang ditentukan.

"Artinya, kalau ada parpol yang tak mendaftarkan juru kampanyenya, termasuk calon legislatif dari parpol yang bersangkutan, maka parpol maupun calon legislatifnya bisa terkena larangan berkampanye di rapat terbuka," kata Surya di Medan, Kamis (12/3).

Namun larangan berkampanye tersebut tak berlaku untuk kampanye yang sifatnya tertutup seperti kampanye dialogis hingga kampanye yang dikemas dalam acara-acara sosial. Larangan ini terkait dengan kampanye yang sifatnya terbuka seperti rapat terbuka di lapangan yang harus menghadirkan juru kampanye. Parpol tak boleh berkampanye di tingkat provinsi jika memang mereka tak menyerahkan juru kampanyenya, kata Surya.

Surya mengatakan, pengecualian bisa diberikan kepada juru kampanye tingkat nasional yang berkampanye di Sumut. Menurut dia, kemungkinan parpol hanya mendaftarkan juru kampanye nasional di KPU pusat.

"Bisa saja Jusuf Kalla selaku Ketua Umum Partai Golkar berkampanye di Mandailing Natal karena Beliau didaftarkan di KPU pusat. Tetapi mereka yang menjadi juru kampanye tingkat provinsi jelas tidak boleh ikut kalau Partai Golkar tak mendaftarkan juru kampanyenya di KPU Sumut," kata Surya.

Dia menilai sedikitnya parpol dan calon anggota DPD yang menyerahkan daftar jurkam merupakan salah satu konsekuensi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal suara terbanyak. Menurut Surya, parpol cenderung tak punya banyak kontrol terhadap caleg karena masing-masing caleg berjuang sendiri agar mendapatkan suara terbanyak. "Kemungkinan memang karena konsekuensi putusan MK soal suara terbanyak, sehingga parpol pun kesulitan mengkoordinasikan caleg yang harus menjadi jurkam," katanya.

Namun menurut Ketua DPW Partai Persatuan Pembangunan Sumut Fadly Nurzal, parpol tetap memiliki kontrol terhadap setiap kegiatan caleg, terkait penyerahan daftar jurkam. Saya pikir ini hanya masalah teknis saja. Memang ada hubungannya dengan putusan MK soal suara terbanyak, sehingga caleg lebih banyak berkonsentrasi di daerah pemilihannya, sementara mereka sebenarnya juga dibutuhkan menjadi juru kampanye di tempat lain. "Kami sekarang sedang mencoba menjadwalkan ulang kampanye mereka. Jadi belum diserahkannya daftar jurkam ke KPU Sumut ini hanya lebih karena masalah teknis," kata Fadly.

Menurut Fadly, parpol seperti PPP tetap akan menyerahkan daftar jurkam ke KPU Sumut meski terlambat dari jadwal yang ditentukan. "Kami tetap akan memanfaatkan peluang menggelar kampanye terbuka mulai pekan depan, jadi tetap daftar jurkam akan diserahkan ke KPU," katanya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau