JAKARTA, KOMPAS.com - Penambahan bilik suara dimungkinkan bila jumlah pemilih di suatu Tempat Pemungutan Suara (TPS) mendekati angka maksimal, yaitu 500 orang.
Hal ini disampaikan oleh Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Andi Nurpati usai peluncuran Buku Pintar untuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kantor KPU, Jumat (13/3).
Namun, Andi mengatakan penambahan bilik dibatasi hingga lima bilik suara saja per TPS. Idealnya, setiap TPS memiliki 3-5 bilik suara. "Tapi kami mendorong TPS untuk tidak mengambil jumlah pemilih yang maksimal. Maksimal 350-an lah," ujar Andi.
Penambahan bilik merupakan salah satu kebijakan yang disetujui KPU untuk mengantisipasi penghitungan suara hingga larut malam. Selain itu, Andi mengatakan jika di suatu TPS terpaksa harus mengakomodasi jumlah pemilih yang maksimal, TPS tersebut harus melakukan penghitungan cepat.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang