JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah DKI Jakarta akan merevisi peraturan daerah (perda) mengenai perpasaran swasta. Diharapkan perda ini selesai pada tahun ini.
Hal tersebut disampaikan Asisten Perekonomian dan Administrasi Sekretaris Daerah DKI Jakarta Mara Oloan Siregar di sela Rapim I Tahun 2009 Kadin DKI Jakarta, Jumat (13/2). "Saat ini sedang evaluasi untuk penyempurnaan. Karena ada pemilu, jadi diajukan ke dewan setelah pemilu. Mungkin April. Diharapkan tahun ini selesai," kata Mara.
Perda yang baru akan menggantikan Perda No 2 Tahun 2002 mengenai Perpasaran Swasta. "Perda perpasaran yang baru ini akan mengatur semuanya, baik swasta maupun pemerintah," tuturnya.
Revisi ini akan mengatur sejumlah ketentuan, antara lain mengenai jarak antara pasar tradisional dan yang modern. Untuk itu saat ini pihaknya tengah memetakan jarak antarpasar modern atau tradisional yang ada di DKI Jakarta. "Sekarang sedang dipetakan semua, ada pasar lingkungan, pasar wilayah, atau regional sepeti Tanah Abang," katanya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang