JAKARTA, KOMPAS.com — Peraturan baru mengenai penawaran umum saham perdana atau initial public offering (IPO) akan keluar Maret 2009. Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Pengawas Pasar Modal Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Fuad Rahmany saat jumpa pers, di kantor Bapepam, Jakarta, Jumat (13/3).
"Draft-nya sudah jadi. Kami panggil lagi pelaku pasar yang penting-penting dan yang bisa berkontribusi untuk membahasnya pekan depan. Tinggal sedikit lagi kok," kata Fuad.
Dalam peraturan baru ini, ada sejumlah revisi yang dilakukan. Di antaranya, mengenai rentang waktu antara dikeluarkannya pernyataan efektif Bappepam hingga pelaksanaan penawaran.
"Kalau yang dulu, begitu dikeluarkan pernyataan, besoknya harus sudah realisasi. Sekarang dengan peraturan baru ini perusahaan bisa realisasi dengan melihat kondisi pasar, sekitar 3-6 bulan boleh. Tapi belum diputuskan, feeling-nya sih 3 bulan," ujarnya.
Fuad menambahkan, bagi calon emiten yang sudah mendapatkan pernyataan efektif dan mendaftarkan jadwal penawaran, tidak boleh membatalkan masa penawaran.
"Sekali dia putuskan masuk ke market, tidak boleh mundur lagi," ujarnya.
Selain itu, ada sejumlah revisi lain yang dilakukan dalam peraturan baru ini. Namun, menurut Fuad, sifatnya kecil-kecil. "Yang krusial itu tadi, yang lain kecil-kecil," tuturnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang