Mau Kampanye, Partai Harus Lapor Polisi

Kompas.com - 14/03/2009, 08:16 WIB

JAKARTA, JUMAT- Partai politik harus mengajukan surat pemberitahuan kampanye kepada Kepolisian Daerah Metro Jaya sebelum melakukan pesta demokrasi di DKI Jakarta. Surat pengajuan itu dibuat oleh pimpinan parpol, calon anggota DPD, atau tim.

 

Sayangnya, Polda belum memberikan sanksi tegas bagi parpol yang tidak mengajukan  Surat Pemberitahuan Kampanye. "Ya, akan kita ingatkan dulu. Tidak langsung serta merta dibubarkan," kata Kepala Bagian Operaional Komisaris Besar Arief Wahyudi, kepada wartawan, di Polda Metrojaya, Jakarta, Jumat (13/3 ) kemarin.

 

Menurut dia, surat pengajuan ini untuk menjaga ketertiban saat berkampanye. Oleh karena itu, setiap parpol harus menyertakan nama parpol/anggota DPD/tim kampanye yang ditunjuk, nama penanggung jawab/ketua tim kampanye, hari/tanggal kampanye sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan KPU.

Sebelumnya sudah berkali-kali ditegaskan bahwa polisi akan menindak tegas peserta kampanye yang melanggar aturan lalu lintas seperti menggunakan mobil bak terbuka atau truk, penumpang naik ke atap kendaraan, mengendarai motor lebih dari dua orang, mengendarai motor tanpa mengekan helm, melawan arah, melanggar lampu lintas, dan lain-lainnya.

Sejumlah pihak juga berkali-kali mengingatkan bahwa peserta kampanye dilarang membawa anak-anak, tidak boleh di sekolah, dan lain-lain.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau