Darmin mengatakan, besar kemungkinan kasus keterlambatan penyerahan SPT tahun 2008 bakal tetap terjadi pada tahun ini. Hal itu lantaran tidak terlampau besarnya sanksi administrasi berupa denda bagi WP yang terlambat serahkan SPT. "Ada saja banyak orang yang merasa karena dendanya tidak mahal dan daripada desak-desakan," ujar Darmin, Jumat (13/3).
Desak-desakan yang dimaksud Darmin tersebut terkait fenomena tren penyerahan SPT itu biasanya memuncak di waktu batas akhir penyerahan SPT. Untuk orang pribadi, 31 Maret dan WP badan paling lambat 30 April.
Sekadar informasi, menurut Ayat 1 Pasal 7 UU KUP, WP OP yang telat menyampaikan SPT dikenakan denda sebesar Rp 100.000. Sanksi yang lebih besar dijatuhkan untuk WP badan yakni Rp 1 juta. "Aturan kasih jalan keluar, kalau terlambat ya bayar saja dendanya," sambung Darmin.
Untuk mendongkrak kepatuhan WP untuk tepat waktu menyerahkan SPT, sebenarnya mulai tahun ini Ditjen Pajak telah melakukan terobosan. Yakni mengizinkan WP menyerahkan SPT di kantor Ditjen Pajak mana saja atawa tidak kudu di kantor Pajak asal KTP WP. Selain itu, disediakan juga box drop di tempat tertentu seperti gedung perkantoran dan mall.
Nah dengan alasan itu, Darmin mengatakan, pemerintah berharap seharusnya penyerahan SPT pada tahun ini bisa lebih tepat waktu di banding tahun sebelumnya. "Kita akan coba imbau terus masyarakat supaya mulai memasukkan SPT," jelas Darmin.
Pengamat pajak dari Universitas Indonesia Darussalam mengatakan, Ditjen Pajak seharusnya mempertanyakan alasan WP terlambat SPT khususnya keterlambatan WP OP. Alasannya, sebenarnya lewat UU yang ada pemerintah telah memberikan insentif perpanjangan waktu tiga bulan untuk menyerahkan SPT. "Jangka waktu untuk OP sebenarnya sudah cukup lama," jelasnya. (Martina Prianti/Kontan)