Sanksi Ringan, WP Banyak yang Telat Serahkan SPT

Kompas.com - 15/03/2009, 06:34 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com — Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Darmin Nasution rupanya realistis dalam memandang kesadaran wajib pajak (WP) dalam hal penyerahan surat pemberitahuan (SPT) tahun.

Darmin mengatakan, besar kemungkinan kasus keterlambatan penyerahan SPT tahun 2008 bakal tetap terjadi pada tahun ini. Hal itu lantaran tidak terlampau besarnya sanksi administrasi berupa denda bagi WP yang terlambat serahkan SPT. "Ada saja banyak orang yang merasa karena dendanya tidak mahal dan daripada desak-desakan," ujar Darmin, Jumat (13/3).

Desak-desakan yang dimaksud Darmin tersebut terkait fenomena tren penyerahan SPT itu biasanya memuncak di waktu batas akhir penyerahan SPT. Untuk orang pribadi, 31 Maret dan WP badan paling lambat 30 April.

Sekadar informasi, menurut Ayat 1 Pasal 7 UU KUP, WP OP yang telat menyampaikan SPT dikenakan denda sebesar Rp 100.000. Sanksi yang lebih besar dijatuhkan untuk WP badan yakni Rp 1 juta. "Aturan kasih jalan keluar, kalau terlambat ya bayar saja dendanya," sambung Darmin.

Untuk mendongkrak kepatuhan WP untuk tepat waktu menyerahkan SPT, sebenarnya mulai tahun ini Ditjen Pajak telah melakukan terobosan. Yakni mengizinkan WP menyerahkan SPT di kantor Ditjen Pajak mana saja atawa tidak kudu di kantor Pajak asal KTP WP. Selain itu, disediakan juga box drop di tempat tertentu seperti gedung perkantoran dan mall.

Nah dengan alasan itu, Darmin mengatakan, pemerintah berharap seharusnya penyerahan SPT pada tahun ini bisa lebih tepat waktu di banding tahun sebelumnya. "Kita akan coba imbau terus masyarakat supaya mulai memasukkan SPT," jelas Darmin.

Pengamat pajak dari Universitas Indonesia Darussalam mengatakan, Ditjen Pajak seharusnya mempertanyakan alasan WP terlambat SPT khususnya keterlambatan WP OP. Alasannya, sebenarnya lewat UU yang ada pemerintah telah memberikan insentif perpanjangan waktu tiga bulan untuk menyerahkan SPT. "Jangka waktu untuk OP sebenarnya sudah cukup lama," jelasnya. (Martina Prianti/Kontan)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau